Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan ini merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014. Dalam Qanun terbaru, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Selain itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan syarat perusahaan mengajukan permohonan pengurusan dan perpanjangan izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 487.072 tenaga kerja di Aceh yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, sebanyak 65.812 tenaga kerja berasal dari non-ASN dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.
Bustami Hamzah yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja. Dirinya mengimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak setiap pekerja termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memiliki Ingub (Instruksi Gubernur) khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal,” ujarnya.
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan. Ia melihat, masih banyak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya, meskipun upah minimum Aceh saat ini berada di posisi ke 4 di seluruh Indonesia, pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.
Melihat keseriusan serta dukungan dari Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bustami Hamzah, atas penerbitan Qanun tentang Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus terutama di bidang keagamaan, semakin meyakinankan bahwa layanan yang diberikan pihaknya sudah sesuai dengan syariat Islam.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh, sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh. Kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi,” kata Hengky. (*)