Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tercantum pada Permendagri No.59 Tahun 2021, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah melalui pelayanan publik yang diberikan pemerintah hingga level daerah. Hal tersebut secara langsung diamanatkan melalui Pasal 18 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 yang menerangkan kewajiban pemerintah daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, yang diwakilkan melalui pelaksana tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono, mengatakan Permendagri No.59 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang penerapan SPM yang memuat enam bidang utama, seperti pendidikan, kesehatan, trantibumlinmas, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
" Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis dan pembinaan umum pelaksanaan penerapan SPM di daerah," kata Sugeng pada peluncuran Permendagri No.59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Kamis, 10 Maret 2022.
Sugeng memaparkan berdasarkan hasil evaluasi capaian penerapan SPM paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ditemukan data daerah yang melaporkan pada 2020 yaitu sebanyak 482 daerah dari total 542 daerah atau setara 89,30 persen. Sedangkan 58 daerah lainnya atau 10,70 persen tidak menyampaikan laporan SPM.
Pada 2021, data daerah yang menyampaikan laporan SPM menunjukan tren peningkatan yaitu berjumlah 506 daerah atau mencapai 93,36 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 4,06 persen.
Adapun, data capaian SPM provinsi pada 2020 secara rata-rata mengalami tren peningkatan sebesar 5,52 persen atau 69,82 persen. Bidang kesehatan menduduki capaian SPM tertinggi yakni sebesar 97,12 persen. Sedangkan, capaian SPM terendah ditempati oleh bidang pekerjaan umum sebesar 52,04 persen.
Sedangkan capaian SPM kabupaten/kota, secara rata-rata pada 2020 sebesar mengalami tren peningkatan sebesar 7,07 persen atau mencapai 59,04 persen. Bidang pendidikan menduduki capaian tertinggi yakni sebesar 69,72 persen. Sedangkan capaian terendah adalah bidang perumahan dan kawasan permukiman sebesar 39,60 persen.
"Dengan kondisi dua tahun berjalannya penerapan SPM di daerah masih belum optimal atau belum mencapai target kinerja sebesar 100 persen setiap tahunnya," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, belum tercapainya target 100 persen, disebabkan oleh kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan penerapan SPM. Faktor lainnya juga disebabkan oleh ketersediaan anggaran dan sumber daya aparatur, termasuk kurangnya pemahaman daerah dalam menjalankan penerapan SPM.
Selain itu, suasana pandemi Covid-19 juga menjadi persoalan besar yang memiliki dampak pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, pemda maupun pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran untuk alokasi penanggulangan pandemi Covid-19.
"Seharusnya diambil dari anggaran perjalanan dinas atau diambil dari kegiatan rapat yang bisa dilakukan refocusing. Tapi kalau sifatnya pelayanan dasar jangan dilakukan refocusing itu alternatif paling terakhir," kata dia.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Teknis SPM atau Tim Koordinasi Penerapan SPM di tingkat pusat bersinergi melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi. Selain itu, Tim Koordinasi Penerapan SPM tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk berperan aktif dan mengawal perencanaan sampai penganggaran. Termasuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atau per triwulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Suharti, mengatakan melalui SPM diharapkan semua anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan dengan latar belakang apapun. Selain itu, diharapkan distribusi kualitas pendidikan dapat berjalan merata dan inklusif. Sebab, selama ini masih ditemui sekolah di satu wilayah yang sama terjadi kesenjangan kualitas pendidikan.
"Selanjutnya juga terkait hasil pembelajaran yang berkualitas. Apalah artinya sekolah kalau sampai SMP, SMA, dan SMK. Selama pandemi, banyak ditemukan anak-anak putus sekolah," ujarnya.
Adapun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan selama pandemi Covid-19 sektor kesehatan mengalami kompleksitas masalah. Kementerian akan melakukan enam pilar reformasi, di antaranya dengan memperkuat layanan primer, memperkuat layanan rujukan seperti rumah sakit, sistem ketahanan kesehatan, memperkuat asuransi sosial, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
"Enam pilar reformasi ini perlu dilakukan agar bila terjadi kejadian serupa kita menjadi lebih siap. Karena itu, SPM bidang kesehatan juga diharapkan membutuhkan dukungan dari daerah," kata Kunta.
Acara launching Permendagri No.59 Tahun 2021 turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Lilik Kurniawan, Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Krisno Yuwono, dan dihadiri Sekda dan Ketua Badan Anggaran DPRD se-Indonesia yang digelar secara luring dan daring. (*)