Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendagri Minta Gaji Personel Pemadam Kebakaran Dinaikkan

Kurangnya anggaran bagi pemadam kebakaran, kata Tjahjo Kumolo, lantaran beberapa daerah tidak menempatkannya sebagai skala prioritas.

3 November 2017 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, berpose bersama personel pemadam kebakaran wanita di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta gaji personel pemadam kebakaran di seluruh Indonesia dinaikkan. Ia meminta Direktur Jenderal Administrasi Wilayah menyusun sejumlah aturan yang bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar semua personel damkar mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurangnya anggaran bagi pemadam kebakaran, kata Tjahjo, lantaran beberapa daerah tidak menempatkannya sebagai skala prioritas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Pihak eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun di daerah, masih memandang pemadam kebakaran hanya beban dalam distribusi anggaran," ucap Tjahjo saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tjahjo, para personel damkar seharusnya hanya fokus bagaimana menyelesaikan tugas sebaik-baiknya tanpa perlu mengkhawatirkan kondisi keuangan keluarganya. Personel damkar, ujar dia, tidak seharusnya khawatir tentang uang belanja, uang makan, dan uang sekolah anak-istrinya.

“Sama kayak TNI dan polisi, perlu ada uang lauk-pauk, uang tugas, uang lembur, dan sebagainya. Tugas damkar ini kan 24 jam harus bergerak dan bisa digerakkan,” tutur Tjahjo.

Ia mengatakan personel damkar statusnya adalah pegawai negeri sipil dan anggaran untuk mereka bergantung pada masing-masing daerah. Tjahjo pun meminta pemerintah daerah ke depan bisa menaikkan upah minimum regional personel damkar. “Jika pegawai negeri biasa dapat Rp 1 juta, tolonglah (untuk damkar) dilebihkan,” ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membandingkan kesejahteraan antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan personel pemadam kebakaran. Menurut dia, pendapatan pegawai Ditjen Pajak lebih tinggi. “Padahal yang dihadapi komputer dan tulis-menulis, (sedangkan) damkar yang dihadapi api, bencana, yang bisa merenggut nyawa,” ujarnya.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus