Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan penataan infrastruktur digital. Migrasi teknologi penyiaran terrestrial analog ke digital dan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) adalah bagian penataan itu. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog ASO paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya batas akhir ASO, 2 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Cara penggunannya dengan merangkai STB ke televisi model lama atau TV tabung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sementara itu, bagi rumah tangga miskin (RTM), pemerintah telah menugaskan lembaga penyiaran penyelenggara multiplexing untuk memastikan tersedianya STB. Penugasan itu diatur dalam PP No.46 Tahun 2021.
“Komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menyediakan STB bantuan untuk Rumah Tangga Miskin inilah yang akan menentukan sukses dan tidak suksesnya Analog Switch Off broadcasting di Indonesia,” kata Menkominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.
Rumah tangga miskin (RTM) akan mendapatkan bantuan STB gratis dari penyelenggara MUX, baik berasal dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021.
Siaran TV digital akan menciptakan penghematan frekuensi yang dapat digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, yang umum dikenal sebagai digital dividend. Di tahun 2017, Boston Consulting Group (BCG) telah mengestimasi multiplier effect yang dihasilkan apabila Indonesia beralih ke siaran TV digital, yakni digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar.
Dalam hitung-hitungan telaah dari BCG tersebut, bila ASO diselenggarakan 2020, dalam kurun waktu 5 tahun (2020-2026) berpotensi kenaikan PDB sekitar Rp 443 triliun, Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 77 triliun serta penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru.
Menkominfo mengatakan, Infrastruktur multipleksing (MUX) untuk seluruh wilayah layanan siaran yang masuk dalam tahap pertama ASO telah siap 100 persen. “Untuk wilayah ASO tahap pertama, persentase kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100 persen sehingga cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” katanya.
Sedangkan untuk daerah-daerah pada tahap ASO kedua dan ketiga, seluruh pembangunan infrastrukturnya ditargetkan selesai dua bulan menjelang pelaksanaan ASO. “Dari 112 Wilayah Layanan Siaran yang menjadi target Analog Switch Off (ASO), 90 wilayah di antaranya atau sebanyak 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexsing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital,” kata Menkominfo
Dengan siapnya MUX, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Siaran dari lembaga penyiaran terus bisa berlangsung sekalipun ada migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital. (*)