Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pj Wali Kota Padang Rilis Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komitmen netralitas netralitas ASN dan Non ASN ditegaskan oleh Andree dengan merilis Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024.

9 Juli 2024 | 16.16 WIB

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat mengahdiri kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa 9 Juli 2024.
Perbesar
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat mengahdiri kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan komitmen dari jajaran ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjunjung tinggi azas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024, November mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komitmen netralitas netralitas ASN dan Non ASN ditegaskan oleh Andree dengan merilis Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024. Disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pegawai ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan calon anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.

“Netralitas ASN dan apratur pemerintah itu sudah amanat undang-undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam Pilkada serentak mendatang,” kata Andree saat rapat koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa, 9 Juli 2024.

Namun Andree juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam Pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemko Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut. 

“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh undang-undang kita,” ujar Andree. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus