Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui website resminya menyatakan adanya informasi ‘Hoaks”, yang ditujukan kepada produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan nasional dengan merek “Le Minerale”. Hoaks disebar dua influencer media sosial dengan menuding Le Minerale sebagai produk merek asing dan terkait Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faktanya, AMDK Le Minerale adalah seratus persen produk dalam negeri yang kantor pusatnya di Indonesia, bukan di luar negeri, apalagi di Israel. “PT. Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air kemasan ‘Le Minerale’ membantah isu yang beredar di media sosial tersebut,” demikian bantahan di situs web resmi Kominfo yang khusus mewartakan hoaks yang menyasar perusahaan swasta: https://cekhoaks.aduankonten.id/view/11227.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam situs itu dijelaskan, PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT. Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel.
Pihak PT. Tirta Fresindo Jaya membantah informasi hoaks tersebut. “Produk Le Minerale sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia, karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan kami kembali ke Indonesia,” kata Marketing Director PT. Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, dalam keterangan resminya.
Febri menambahkan, “Kantor-kantor perwakilan dagang perusahaan kami di luar negeri, pada jabatan manajerial ke atas dan posisi strategis diisi oleh kalangan profesional berkewarganegaraan Indonesia.”
Menurut dia, akibat perkembangan situasi politik internasional perang Israel terhadap Palestina, telah berkembang berbagai informasi yang menyesatkan di masyarakat, khususnya mengenai produk-produk yang dianggap berkaitan dengan negara Israel.
Termasuk produk AMDK Le Minerale yang juga terkena dampak serangan hoaks, dituding sebagai produk asing yang terafiliasi dengan Israel. “Hal tersebut merupakan bentuk disinformasi atau hoaks yang diinformasikan oleh akun media sosial X/Twitter,” katanya.
Febri menyayangkan, karena informasi hoaks atau disinformasi tersebut bahkan telah menjadi sumber berita, menyebar dan diberitakan oleh berbagai berita media online tanpa klarifikasi dari PT. Tirta Fresindo Jaya.
Sejauh ini, kata Febri, bantahan dan klarifikasi sudah dilakukan pihaknya dan sudah diberitakan melalui beberapa media nasional. Hal ini penting dilakukan, karena masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah termakan hoaks dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) : “Perbuatan Yang Dilarang diantaranya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”;
Pasal 45A Ayat (1) : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
UU ITE ini juga diperkuat ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan secara tegas: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Jadi, “Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri. (*)