Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan Maharani Tegaskan TNI Tetap Dilarang Berpolitik dan Berbisnis

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit TNI tetap dilarang berpolitik dan berbisnis, meski Undang-Undang TNI yang baru disahkan membawa sejumlah perubahan.

20 Maret 2025 | 16.34 WIB

Jajaran pimpinan DPR RI (dari kiri) Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir,  menggelar konferensi pers usai menggelar rapat paripurna di Jakarta, 20 Maret 2025.Tempo/Hammam Izzuddin
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jajaran pimpinan DPR RI (dari kiri) Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menggelar konferensi pers usai menggelar rapat paripurna di Jakarta, 20 Maret 2025.Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap dilarang terlibat dalam kegiatan politik maupun bisnis. Penegasan ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," ujar Puan Maharani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Puan menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI berfokus pada tiga aspek utama, yaitu perluasan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh perwira aktif, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurut Puan, meskipun ada perluasan peran TNI dalam beberapa sektor, prinsip dasar netralitas TNI sebagai alat negara tetap dijunjung tinggi. Netralitas ini merupakan komitmen untuk menjaga profesionalisme prajurit dalam menjaga pertahanan negara.

"Kalau di luar dari pasal 47 yang menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka prajurit yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dini," ujarnya.

Selain itu, Puan memastikan bahwa ketentuan baru tidak akan membuka celah bagi praktik dwifungsi TNI seperti pada masa lalu. Reformasi TNI tetap menjadi pijakan utama dalam menjaga peran militer di ranah pertahanan.

Revisi Undang-Undang TNI juga mencakup penambahan dua tugas pokok dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu:

1. Penanggulangan Ancaman Pertahanan Siber: TNI kini memiliki peran dalam menjaga keamanan siber nasional sebagai bagian dari upaya pertahanan negara.
2. Perlindungan Warga Negara di Luar Negeri:TNI juga ditugaskan untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri dalam situasi darurat.

"Dua tugas tambahan ini bersifat antisipatif dan hanya dilaksanakan jika dibutuhkan. Harapannya, tidak akan pernah terjadi situasi yang memerlukan OMSP," kata Puan.

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait revisi Undang-Undang TNI, Puan menyatakan kesiapan DPR untuk berdialog dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, termasuk mahasiswa yang mempertanyakan implementasi undang-undang tersebut.

"Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara," ujar Puan Maharani.

Rapat Paripurna DPR turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, anggota legislatif, serta perwakilan TNI. Dengan disahkannya revisi Undang-Undang TNI, diharapkan implementasi kebijakan pertahanan nasional dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika global dan regional.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus