Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TNI Aktif Wajib Mundur dari Kedinasan untuk Jabatan Sipil di Luar 14 Posisi Tertentu

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 posisi tertentu wajib mundur atau pensiun dari kedinasan militer.

19 Maret 2025 | 18.56 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini . emedia.dpr.go.id
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini . emedia.dpr.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO TEMPO – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan sipil di luar 14 posisi tertentu wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan militernya. Pernyataan ini disampaikan menyusul pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami di DPR menekankan bahwa perluasan kewenangan TNI harus dilakukan secara hati-hati. Prinsip demokrasi dan supremasi sipil harus tetap dihormati. Oleh karena itu, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 jabatan yang dikecualikan harus mundur atau pensiun dari kedinasan militer,” ujar Amelia dalam wawancara dengan Parlementaria, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Amelia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara peran militer dan sipil. Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga netralitas TNI serta memperkuat supremasi sipil di Indonesia.

Adapun 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif telah ditetapkan melalui revisi UU TNI 2025. Daftar ini mencakup sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam UU TNI tahun 2004, ditambah lima K/L yang telah diakui melalui peraturan sebelumnya.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif:

Sembilan Kementerian/Lembaga Eksisting:
1. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretariat Militer Presiden (di bawah Kesekretariatan Negara)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung (MA)

Lima Kementerian/Lembaga Tambahan:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
4. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
5. Kejaksaan Republik Indonesia

(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus