Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024 yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah sebelumnya telah menyatakan komitmen bahwa pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menindaklanjuti hal tersebut, Rieke meminta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sipil, untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai jadwal. "Mohon dikawal, pastikan ini sampai ke kepala daerah dan DPRD agar proses berjalan lancar," ujar Rieke di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan aturan terbaru, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, sedangkan untuk PPPK batas akhirnya adalah 10 September 2025. Setelah usulan diajukan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dilaksanakan satu bulan kemudian. Dengan demikian, para pegawai yang telah memperoleh NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulan disetujui.
Rieke juga menjelaskan bahwa aturan baru ini mencabut keputusan sebelumnya yang sempat menimbulkan polemik terkait dugaan penundaan pengangkatan. Menurutnya, keputusan terbaru telah menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa pengangkatan akan dilaksanakan tanpa penundaan bertahap.
"Arahan Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS paling lambat 1 Juni, PPPK terakhir Oktober, tapi prosesnya berjalan bertahap, tidak menunggu sampai bulan-bulan tersebut," ujar Rieke.
Dalam upaya menjaga transparansi, Rieke juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pengangkatan agar tidak terjadi manipulasi data atau penggantian nama calon pegawai yang telah lolos seleksi. "Mudah-mudahan semua pihak mengawal di daerahnya masing-masing, supaya tidak ada yang kehilangan haknya atau namanya diganti oleh orang lain," ujarnya.
Rieke menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar informasi mengenai jadwal dan mekanisme pengangkatan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh calon pegawai. Ia juga berharap media turut membantu menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
"Kita butuh bantuan dari media dan berbagai platform komunikasi lainnya agar semua calon pegawai tahu hak dan kewajibannya," kata Rieke.(*)