Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Dinilai Menciderai Pesantren

Selain pesantren tradisional yang mengajarkan kitab kuning sebagaimana sudah disebut dalam RUU, ada juga pesantren berbentuk pengajaran Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin. Juga Pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

31 Agustus 2022 | 16.45 WIB

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.
Perbesar
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mencederai Pesantren karena tidak mentaati UU Pesantren. Hanya menyebutkan satu jenis pesantren di dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Padahal UU Pesantren yang bersifat lex specialis telah mengakui dan memperluas jenis-jenis Pesantren.

Merujuk pada sejumlah ketentuan di dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, seperti Pasal 47, 74 dan 120, yang menyebutkan hanya pesantren yang berbentuk pengajian Kitab Kuning. Padahal, menurut HNW, apabila merujuk kepada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, jelas disebutkan bukan hanya satu saja tapi ada tiga jenis pesantren. Selain pesantren tradisional yang mengajarkan kitab kuning sebagaimana sudah disebut dalam RUU, ada juga pesantren berbentuk pengajaran Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin. Juga Pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

“Laku penyusun Rancangan Perubahan UU Sisdiknas ini tidak menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan yang ada. Kalau tidak dikoreksi dapat meredusir pengakuan negara terhadap jenis-jenis pesantren yang disebutkan di dalam UU Pesantren,” kata dia, Rabu 31 Agustus 2022.

Dia juga mengkhawatirkan terjadi pembonsaian dan adu domba yang menciptakan kegaduhan di kalangan Pesantren yang sudah sama-sama menerima UU Pesantren. “Karenanya sudah seharusnya RUU ini dikembalikan kepada ketentuan yang benar dalam UU Pesantren,” ujar dia. 

Di dalam RUU Sisdiknas itu menurut HNW merujuk kepada UU Pesantren di berbagai penjelasannya. Namun, ironisnya hanya ada penyebutan secara spesifik terhadap salah satu jenis pesantren saja, dan itu dapat mengabaikan keberadaan dua jenis pesantren lainnya yang sama-sama diakui oleh UU Pesantren. “Jadi, tidak sinkron dengan UU Pesantren, sehingga harus diperbaiki,” ujarnya.

HNW berharap,  Kemendikbudristek segera mengkoreksi dan mengakomodasi masukan ini. Seperti  saat publik mengkoreksi draft RUU Sisdiknas yang menghilangkan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh-nya dan hanya menyebutkannya dalam penjelasan. 

Selain terkait penyebutan semua jenis pesantren, HNW mengatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan Kemendikbud karena menjadi catatan dan kritikan publik. “Misalnya, terkait hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan lainnya di dalam RUU Sisdiknas. Seharusnya tunjangan guru itu dieksplisitkan dan ditingkatkan, bukan malah dihapuskan, atau dibuat abu-abu,” ujarnya.

Hal itu menurut HNW sebagai konsekwensi logis karena  RUU Sisdiknas ini mengakui jenis pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalam jenjang pendidikan, sebelum pendidikan dasar. “Ini merupakan langkah yang baik dan maju, tetapi harus dipastikan bahwa langkah tersebut juga berimplikasi positif kepada  guru-guru PAUD, untuk mendapatkan hak-haknya  sebagai pendidik. Seperti Pendidik dalam jenjang pendidikan yang lain,” kata dia. 

“Kemendikbudristek harus benar-benar mendengarkan masukan dan kritik-kritik, agar tak ulangi tragedi, juga agar tujuan dan visi pendidikan Nasional sebagaimana dinyatakan tegas dalam Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 dapat terwujud,” tambah dia. Kesejahteraan guru dan dosen, kata HNW, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip Keadilan sosial. Sebagaimana ketentuan Pancasila dan Pembukaan UUD, dan merupakan salah satu pilar utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus