Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanimas IsDB Menekankan Kesetaraan dan Keadilan Gender (1)

Pendekatan ini menekankan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam setiap tahapan kegiatan dan dalam memanfaatkan hasil pembangunan sarana.

9 Desember 2019 | 10.33 WIB

Sanimas IsDB menekankan kesetaraan dan keadilan gender.
Perbesar
Sanimas IsDB menekankan kesetaraan dan keadilan gender.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL — Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan salah satu program yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR dengan pendanaan yang bersumber dari pinjaman Islamic Development Bank (IsDB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana sanitasi berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) berbasis masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat secara utuh sejak tahap persiapan, pengorganisasian masyarakat, perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengelolaan sarana terbangun.

Penekanan pada pelibatan masyarakat, khususnya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan perempuan, menjadi salah satu prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam program Sanimas IsDB. Pendekatan ini menekankan adanya kesetaraan antara laki laki dan perempuan dalam setiap tahapan kegiatan dan dalam memanfaatkan hasil pembangunan sarana sanitasi.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendorong keterlibatan perempuan dan MBR dalam program ini melalui penentuan kuota perempuan dan MBR dalam tiap tahap kegiatan yang dituangkan secara resmi pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sanimas IsDB, yakni minimal 30 persen.

Hal ini harus mejadi perhatian dan diupayakan implementasinya oleh setiap stakeholder terkait di masing-masing level mulai dari pusat, provinsi, kota/kabupaten hingga ke unit terkecil yakni kelurahan/ desa.

Penetapan target minimal 30 persen kehadiran perempuan dan MBR dalam tiap tahap kegiatan, serta minimal 30 persen perempuan dan MBR dalam kepengurusan Pokjasan, KSM dan KPP, memiliki beberapa alasan. Pertama, sebagai langkah percepatan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.

Kedua, apabila kesetaraan dan keadilan perempuan dan laki-laki dalam masyarakat sudah terwujud, target/kuota khusus untuk perempuan tidak diperlukan lagi. Ketiga, angka 30 persen merupakan angka kritis/minimal untuk menghindari dominasi dari salah satu jenis kelamin yang memungkinkan terjadinya perubahan.

Keempat, dengan jumlah minimal 30 persen, secara psikologis akan berpengaruh pada munculnya keberanian dalam menyuarakan pendapat sehingga permasalahan yang diangkat lebih komprehensif.

Selain upaya pemenuhan kuota jumlah perempuan dan MBR dalam tiap tahap kegiatan, peningkatan peran perempuan dan MBR di dalamnya juga menjadi sangat penting. Ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan peran serta perempuan, MBR, dan kelompok rentan lainnya.

Di antaranya, meningkatkan partisipasi perempuan dalam forum-forum yang tersedia; meningkatkan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan (Pokjasan, BKM/LKM, KPP dan KSM); meningkatkan partisipasi perempuan dalam kegiatan peningkatan kapasitas; meningkatkan partisipasi perempuan dalam konstruksi; dan meningkatkan partisipasi pria dalam Sosialisasi/Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus