Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Segera Ganti Kartu Debit Lama ke Kartu Debit BCA Chip

Kewajiban mengganti kartu ke kartu debit chip ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dengan memitigasi terjadinya fraud berupa skimming atau penggandaan kartu.

25 Mei 2021 | 17.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS - Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dengan teknologi chip. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khusus bagi Anda Nasabah BCA, yang masih menggunakan kartu debit lama berteknologi magnetic stripe (meliputi Kartu Paspor BCA ataupun Kartu ATM/Debit BCA lainnya) dihimbau segera mengganti ke Kartu Debit BCA chip.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anda tidak dikenakan biaya penggantian kartu untuk menukarkan kartu debit lama berteknologi magnetic stripe ke Kartu Debit BCA chip. Kartu debit lama berteknologi magnetic stripe memiliki ciri-ciri fisik: tidak terdapat chip di bagian depan kartu dan terdapat magnetic stripe di bagian belakang kartu.

Berdasarkan Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP, penggantian kartu debit lama berteknologi magnetic stripe ke kartu debit chip ini wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2021. Per awal tahun 2022, transaksi menggunakan kartu debit berteknologi magnetic stripe akan DITOLAK.

Artinya,jika tidak segera mengganti kartu debit chip, Anda tidak akan dapat melakukan transaksi menggunakan kartu debit dimanapun,sampai Anda mengganti kartu ke kartu debit chip.

Kewajiban untuk mengganti kartu ke kartu debit chip ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dengan memitigasi terjadinya fraud berupa skimming atau penggandaan kartu yang sering terjadi pada kartu debit lama berteknologi magnetic stripe. Magnetic stripe secara teknologi lebih mudah di-copy datanya ketimbang chip yang secara teknologi lebih maju.

Skimming merupakan metode kejahatan kartu dengan modus pencurian data lewat magnetic stripe yang terdapat pada kartu. Biasanya pelaku memasang alat skimming di mesin ATM, tepatnya di bagian mulut tempat masuknya kartu. Data yang didapat akan digunakan untuk menduplikasi kartu debit lama anda yang masih berteknologi magnetic stripe.

Bagi nasabah BCA, waspada jika menemukan mesin ATM BCA yang mencurigakan. Jika menemukan kejanggalan, segera saja lapor ke Halo BCA di 1500888.

Risiko pencurian data juga dapat terjadi saat berbelanja dan melakukan pembayaran di kasir. Sering kali kasir menggesek kartu debit pada mesin EDC dan pada mesin lain. Anda harus segera melaporkan hal tersebutke Halo BCA 1500888 dan jika perluke Bank Indonesia. Cek info lengkapnya di sini.

Lalu dimana nasabah dapat memperoleh Kartu Debit BCA Chip? Pertama di mesin CS Digital. CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service (CS), termasuk penggantian Kartu Debit BCA Chip, dalam satu mesin secara self service di cabang atau galeri myBCA. Daftar lokasi CS Digital dapat diakses pada Daftar lokasi CS.

Kedua, kunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan kartu debit lama Anda melalui Customer Service. Penggantian ke Kartu Debit BCA chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.

Nah, siapkan KTP dan kartu debit lama Anda yang berteknologi magnetic stripe, segera kunjungi CS Digital atau cabang BCA terdekat dan beralih ke Kartu Debit BCA Chip sebelum terlambat! Jangan lupa selalu menjaga kerahasiaan nomor kartu, PIN, kode OTP, nomor CVC, dan masa berlaku dari Kartu Debit BCA Anda, kepada siapapun termasuk pihak BCA.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus