Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekolah SPK Harus Berkontribusi untuk Bangsa

Sekolah SPK menjadi pilihan siswa Indonesia yang ingin mengenyam pendidikan internasional tanpa harus sekolah di luar negeri.

24 Juli 2020 | 15.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekolah SPK menjadi pilihan siswa Indonesia yang ingin mengenyam pendidikaninternasional tanpa harus sekolah di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO TEMPO – Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang didirikan bersama oleh lembaga pendidikan Indonesia dengan mitra asing harus memberikan kontribusi bagi Indonesia. Salah satu bentuk kontribusi SPK adalah transfer ilmu dari kurikulum internasional. Dengan demikian, akan semakin banyak lulusan SPK yang kemampuannya setara dengan siswa internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harapan ini dapat terwujud karena sekolah SPK didukung fasilitas yang sangat bagus seperti  sarana laboratorium Bahasa, laboratorium ilmu eksakta hingga guru-guru asing untuk mata pelajaran Bahasa asing, science dan informasi teknologi. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, orangtua siswa SPK harus menyiapkan dana yang sangat besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“SPK adalah sekolah yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri terakreditasi. Biaya pendidikan di sana bisa ratusan juta rupiah,” ujar anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan kepada Info Tempo lewat sambungan telepon, Selasa, 21 Juli 2020.

Sofyan berharap, pemerintah harus mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas dengan biaya terjangkau hingga ke pelosok negeri. Saat ini terjadi kesenjangan sosial karena masyarakat dari kelas menengah dan menengah atas memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah negeri dan sekolah swasta atau SPK.  Masyarakat yang mampu juga diharapkan dapat menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah swasta nasional agar sekolah-sekolah tersebut dapat berkembang lebih baik

Sofyan mendukung Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 yang menghentikan  tunjangan profesi guru yang bertugas di sekolah SPK. Alasannya, guru-guru yang bertugas  di SPK telah mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang besar dari pengelola sekolah. “Anggaran APBN yang selama ini digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru bisa dialihkan untuk membayar honor pengajar non PNS di daerah,” katanya.

Sementara itu Putri, salah satu pengajar di sekolah SPK mengatakan, keberadaan sekolah SPK sama pentingnya dengan sekolah negeri dan sekolah swasta non SPK. Dia berharap sekolah SPK bisa menjadi pilihan para siswa yang ingin mengenyam pendidikan internasional tanpa harus sekolah ke luar negeri."Bahkan SPK bisa menjadi wadah pertukaran budaya bagi peserta didik asing yang mengenyam pendidikan di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2020.

SPK yang beroperasi di dalam negeri memiliki misi yang sama dengan sekolah negeri dan swasta nasional lainnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun demikian dengan biaya pendidikan yang relatif besar, fasilitas belajar mengajar di sekolah SPK lebih unggul. Misalnya saja dari sisi sarana dan prasarana, keahlian para guru, dan muatan pembelajaran. Dengan fasilitas yang di atas rata-rata, tingkat kesejahteraan para pengajar di SPK pun lebih bagus.

Aksi dan rapat dengar pendapat para guru dalam sebuah organisasi SPK dengan Komisi X DPR pekan lalu menimbulkan polemik. Mereka menuntut agar tetap dapat menerima tunjangan sertifikasi profesi seperti halnya guru-guru PNS dan guru-guru dari sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.(*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus