Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

11 Mei 2023 | 21.15 WIB

Mendag Zulkifli Hasan
Perbesar
Mendag Zulkifli Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Indonesia mendapat kabar gembira. Produk serat rayon viskose (viscose staple fibre/VSF) Indonesia terbebas dari perpanjangan ke-2 pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) di India.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dengan dibatalkannya pengenaan kembali BMAD, akses pasar produk serat rayon viskose akan terbuka  lebar.   Peluang   ekspor   ini   perlu   dimanfaatkan   sebaik-baiknya   oleh produsen/eksportir Indonesia,” ujar Mendag.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembatalan BMAD produk VSF ini berdasarkan laporan Semi-Annual Report Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)yang diterbitkan Pemerintah India pada 19 April 2023. Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Desember 2022 dinyatakan batal. Eksportir Indonesia pun tidak lagi dikenakan BMAD sebesar US$ 0,103–0,512/kg.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyatakan, pembatalan pengenaan BMAD ini patut untuk disyukuri. “VSF merupakan salah satu produk tekstil Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India,” tuturnya.

Pembelaan kasus dimulai sejak penyelidikan awal pada 2009. Penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, namun industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut. Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya.

Kasus VSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.

Sebagai informasi, VSF merupakan serat alami dan mudah terurai yang terdapat pada produk-produk sehari-hari seperti tekstil, tisu basah, serta beragam produk perawatan diri. Produk VSF Indonesia sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor VSF Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2022 sebesar US$ 110 juta. Sementara itu, periode Januari–Februari 2023, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar US$ 11,05 juta atau naik 32,18 persen dari periode yang sama pada 2022 sebesar US$ 8 juta. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus