Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.

1 Oktober 2024 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar internasional pada periode Oktober 2024 dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Komoditas yang naik tersebut adah konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujar Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rilis pers yang diterbitkan Kemendag Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia memaparkan, produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.867,45/WE atau naik sebesar 3,06 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 760,10/WE atau naik sebesar 10,82 persen, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 826,18/WE atau naik sebesar 0,72 persen.

Sedangkan, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 40,8/WE atau turun sebesar 6,38 persen.

Lebih lanjut, Isy Karim juga menjelaskan bahwa kenaikan beberapa komoditas produk pertambangan ini berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024.

“Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait,” jelasnya.

Kementerian ESDM akan menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Adapun ketentuan terbaru mengenai harga patokan ekspor produk pertambangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Oktober 2024.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus