Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Setelah PHK Terbitlah Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU Cipta Kerja menyebutkan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan manfaat yakni uang tunai, akses informasi kerja serta pelatihan kerja.

9 Desember 2021 | 16.02 WIB

Setelah PHK Terbitlah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021, yang didalamnya mengatur mengenai ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijelaskan mulai dari Pasal 36 hingga Pasal 59 PP No 35/2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, dan klaster 4 tentang ketenagakerjaan memiliki turunan (aturan pelaksanaan) berupa empat peraturan pemerintah.

Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menko Airlangga menegaskan, “Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi.”

Empat peraturan pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut terdiri dari PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

UU Cipta Kerja menyebutkan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan manfaat yakni uang tunai, akses informasi kerja serta pelatihan kerja. Airlangga juga mengatakan, “Bila terjadi PHK maka UU Cipta Kerja menjamin manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta ada akses untuk pekerjaan baru.” Ini artinya, ada program baru sesuai undang-undang untuk melindungi pekerja yang menjadi korban PHK. Yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Uraian tentang JKP ini tertuang dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara (pemerintah). Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP lahir dari UU Cipta Kerja. Hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa, namun program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tetapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Kalaupun terjadi PHK, inilah JKP hadir,” ujar Putri saat webinar “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus