Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melangkah maju. Salah satu kemajuan yang dicanangkan adalah Sistem Informasi Desa (SID), sebuah platform layanan publik berbasis digital oleh pemerintahan desa. Pemanfaatan sistem ini bertujuan mewujudkan transformasi pelayanan publik di tingkat desa/ kelurahan guna meningkatkan akses, kemudahan, dan kepastian pelayanan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pelayanan publik,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sebuah platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengembangan SID bertujuan mendorong perbaikan tata kelola desa melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih baik dan inklusif, sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa. Tata kelola desa tersebut berpedoman pada prinsip partisipatif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui SID Desa Siap, warga tidak perlu repot-repot datang ke balai desa atau kantor kelurahan untuk menyelesaikan berbagai urusan. Mulai dari administrasi kependudukan maupun keperluan lainnya. “Ini sangat memudahkan masyarakat, apalagi bagi warga kami di dua kecamatan yang berada di Pulau Bawean. Kini mereka tidak perlu datang dengan menyeberangi laut berjam-jam untuk mengurus berbagai keperluan di kantor pemerintah kabupaten,” kata bupati yang akrab dipanggil Gus Yani.
SID Desa Siap sebagai sebuah upaya mewujudkan tata kelola desa berpedoman pada prinsip partisipatif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan. Kini solusi digital menjadi andalan Gresik dalam program MPP (mal pelayanan publik). Ada ratusan layanan yang melibatkan puluhan dinas dan instansi yang mudah diakses warga maupun investor secara online. “Semua berbasis digital, termasuk perizinan UMKM dan lain-lain.
Untuk keperluan investasi juga sudah sesuai RDTR (rencana detail tata ruang)-nya,” katanya. Menurut Gus Yani, kemudahan berinvestasi melalui MPP menjadi salah satu faktor meningkatnya investasi di Gresik dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, misalnya, total investasi mencapai Rp16,764 triliun. Setahun berikutnya naik menjadi Rp31,587 triliun dan kembali meningkat sangat signifikan menjadi Rp49,5 triliun pada 2023.
Majunya pelayanan publik Kabupaten Gresik tergambar pada Survei Kinerja Pelayanan Publik yang terus naik dalam tiga tahun terakhir, yakni 82,95, 84,64 dan 84,99. “Kami berupaya mewujudkan pelayanan publik prima, yakni layananbermutu tinggi dan memuaskan masyarakat, memenuhi kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, professional, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas dan ketepatan waktu,” ungkap Gus Yani.
Ikhtiar Kabupaten Gresik berbuah penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024. Gresik menang untuk kategori daerah berkapasitas fiskal sedang. Penghargaan diserahkan Direktur Tempo Media Group Meiky Sofyansyah dan diterima Gus Yani pada Kamis 12 Desember 2024 di Hotel JW Marriott, Jakarta. Tidak hanya di bidang layanan publik, kabupaten berpenduduk 1,3 juta jiwa ini juga menang pada kategori kinerja total, yang meliputi bidang kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
“Tentu kami bersyukur. Anugerah ini memotivasi kami untuk bekerja lebih baik demi kemajuan Gresik,” kata Gus Yani. Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024 digelar Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Tempo Media Group. Para peserta adalah pemerintahan daerah yang telah lolos penyaringan menggunakan metode kuantitatif melalui kementerian/lembaga, hingga hasil survei persepsi publik atas kinerja pemerintahan daerah.
Berlanjut dengan metode kualitatif berupa presentasi dan dialogbersama dewan juri. Menurut Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, penilaian didasarkan pada Indeks KinerjaPemerintahan Daerah (IKPD) yang dinilai dari data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, yang digabung dengan tiga indeks yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain.
Tiga indeks tambahan adalah Sistem Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks daya saing daerah oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan indeks inovasi daerah oleh Kemendagri.(*)