Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Baros, Sukabumi, disegel pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah ditemukan indikasi memanipulasi volume BBM. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perdagangan Budi Santoso; Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin; Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji; dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, hadir dalam penyegelan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riva Siahaan menegaskan langkah ini sebagai bukti sinergi Pertamina dengan Bareskrim Polri dan Kemendag dalam melindungi hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM. "Kami tidak mentolerir kecurangan dan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar," ujarnya. Sebagai tindak lanjut, pengelolaan SPBU tersebut akan dialihkan ke anak usaha Pertamina, Pertamina Retail, untuk memastikan pelayanan sesuai standar operasional perusahaan.
Mendag Budi Santoso mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan perdagangan. "Kolaborasi ini adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang Ramadan," katanya. Ia menambahkan, Kemendag akan terus mengawasi alat ukur dan perlengkapan metrologi legal di seluruh Indonesia serta mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil pengujian menemukan pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi akibat pemasangan alat tambahan ilegal. "Ini melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya. Polri akan terus mengawasi dan menindak praktik curang di SPBU.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag akan meningkatkan pengawasan dan membekali tim lapangan dengan pelatihan guna memastikan distribusi BBM yang akurat.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di SPBU dapat melapor ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (*)