Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021

Agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta.

22 Maret 2021 | 20.37 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL — Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021. Agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah), Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha), dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Buruh).

"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanya Ida Fauziyah seraya disambut suara serentak peserta sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit Nasional tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LKS Tripnas Tahun 2021.

Sekretaris LKS Tripnas, Aswansyah, mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas, pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan), dan review sistem keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.

Sementara substansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021, pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering BP LKS Tripnas dan sidang pleno LKS Tripnas. "Sidang pleno I tahun 2021 ini tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," kata Aswansyah.

Dalam kesempatan sama, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan. "Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan," katanya. 

Sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Terdiri dari delapan orang unsur pemerintah dan masing-masing enam orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus