Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

186 Negara Minus AS Setuju Kerja Sama Tanggulangi Sampah Plastik

Sebanyak 186 negara kecuali Amerika Serikat menyetujui perjanjian kerja sama untuk mengurangi sampah plastik.

13 Mei 2019 | 14.34 WIB

Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 26 November 2018. LSM World Wild Fund for Nature (WWF) Indonesia menilai masalah pencemaran sampah plastik di laut Indonesia saat ini sudah bisa disebut sebagai darurat sampah plastik. ANTARA/Dedhez Anggara
Perbesar
Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 26 November 2018. LSM World Wild Fund for Nature (WWF) Indonesia menilai masalah pencemaran sampah plastik di laut Indonesia saat ini sudah bisa disebut sebagai darurat sampah plastik. ANTARA/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 186 negara kecuali Amerika Serikat menyetujui perjanjian kerja sama untuk mengurangi sampah plastik, limbah bahan kimia berbahaya dan beracun atau B3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rolph Payet, Sekretaris Eksekutif Lingkungan PBB (UNEP) untuk Konvensi Basel, Rotterdam & Stockholm mengatakan, negara-negara yang tidak ikut serta dalam perjanjian itu tidak berarti bebas. Sebab,  apabila negara itu mengirimkan sampah plastiknya ke negara yang menyetujui perjanjian ini, maka negara pengirim limbah plastik dapat dijerat hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Dikutip dari Reuters, 13 Mei 2019, Rolph Payet, mengatakan, Konvensi Basel yang telah ditandatangani pada 1989 disepakati untuk mengamandemen perjanjian tentang sampah plastik agar menjadi lebih transparan dan diatur lebih baik, serta memastikan pengelolaannya lebih aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

"Saya bangga minggu ini, di Jenewa, pihak-pihak Konvensi Basel telah mencapai kesepakatan tentang mekanisme yang mengikat secara hukum, yang menjangkau secara global untuk mengelola sampah plastik," kata Rolph Payet, dalam sebuah pernyataan.

Pertemuan Jumat 10 Mei 2019 yang diadakan di Jenewa, Swiss, ini telah dihadiri 1.400 delegasi dari berbagai negara dan menghabiskan lebih dari 11 hari untuk membicarakan isu ini.

"Ini mengirimkan sinyal politik yang sangat kuat ke seluruh dunia, ke sektor swasta, ke pasar konsumen. bahwa kita perlu melakukan sesuatu. Negara-negara telah memutuskan untuk melakukan sesuatu yang akan diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan," kata Payet dikutip dari Daily Sabah, Senin 13 Mei 2019.

Menurut Payet, negara-negara harus mencari cara mereka sendiri untuk menanggulangi sampah plastik termasuk negara yang tidak menandatangani seperti Amerika Serikat.

Sampah plastik yang dibuang ke tanah, mereka bisa hanyut ke sungai hingga mengapung sampai samudra. Itu akan berdampak pada satwa dan ekosistem yang ada, hingga menimbulkan efek kematian bagi beberapa hewan.

"Polusi dari sampah plastik, diakui sebagai masalah lingkungan utama yang menjadi perhatian global, telah mencapai proporsi epidemi dengan sekitar 100 juta ton plastik sekarang ditemukan di lautan, 80-90 persen di antaranya berasal dari sumber yang berasal dari darat," kata Payet.

Perjanjian tersebut, menurut Payet, memungkinkan untuk melacak dan pengekspor dan pengimpor limbah plastik. 

Payet mengungkapkan aturan baru ini harus memiliki dampak yang signifikan terhadap polusi laut dan memastikan bahwa sampah plastik tidak berakhir di tempat yang bukan seharusnya.

Aturan baru pengaturan sampah plastik akan membutuhkan waktu satu tahun untuk mulai diberlakukan, Tetapi Payet mengatakan, negara yang ikut dalam perjanjian berkomitmen untuk tidak menundanya.


DAILY SABAH| REUTERS | EKO WAHYUDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus