Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sejarah manusia, teradapat berbagai perang yang diikuti pembantaian. Berbagai aktor dan tokoh yang menjadi otak dalam tindakan kejam itu kerap dihukum sebagai penjahat perang. Mereka diadili oleh pengadilan internasional dan mendapat hukuman setimpal, seperti hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Aksi yang dilakukan oleh para penjahat perang adalah pembantaian massal suatu kelompok atau genosida. Menyerang warga sipil dan melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara. Berikut lima penjahat perang dunia yang diadili pengadilan internasional, dikutip dari berbagai sumber.
1. Tojo Hideki
Tojo Hideki merupakan perdana menteri Jepang yang bertanggung jawab atas serangan pangkalan militer AS di Pearl Harbor. Ia bisa dikatakan mengendalikan seluruh kekuatan militer Jepang kala itu.
Dikutip dari Britannica, ia digantikan pada 1944 menyusul rentetan kekalahan tentara Jepang pada Perang Dunia II. Setelah perang, ia menembak dirinya sendiri di dada untuk bunuh diri namun gagal. Ia kemudian diadili oleh Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh sebagai penjahat perang pada 1948.
Dia dinyatakan bersalah karena mengobarkan perang agresi dan menganiaya tawanan perang. Ia juga dianggap bertanggung jawab membunuh hampir 4 juta orang-orang Tionghoa. Tojo divonis mati pada 12 November 1948 dan dieksekusi dengan cara digantung satu bulan setelahnya.
2. Radovan Karadzic
Radovan Karadzic dinyatakan sebagai penjahat perang karena membantai Muslim Bosnia dalam Perang Balkan 1990-an. Ia dianggap dalang dalam pembantaian 8.000 pria dan anak-anak lelaki Muslim di Srebrenica pada 1995. Ia juga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pengepungan Serbia selama 44 bulan di ibu kota Bosnia Sarajevo.
Atas perbuatannya, PBB menjatuhi penjahat perang Bosnia-Serbia itu hukuman penjara seumur hidup. Ia kemudian ditahan di pusat penahanan pengadilan di Den Haag hingga divonis pada 2016.
3. Slobodan Milosevic
Presiden Serbia Slobodan Milosevic merupakan presiden pertama yang diadili dalam kejahatan perang internasional. Ia didakwa atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida pada 2002. Dia juga dituduh terlibat dalam kasus genosida dalam Pembantaian Serbia pada 1995.
Selain itu, Milosevic didakwa 27 kasus terkait kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Kroasia, Bosnia, Herzegovina dan Kosovo antara 1991 dan 1999. Dia juga dituduh bertanggung jawab atas kampanye teror dan kekerasan yang ditujukan pada warga Kosovo Albania.
Slobodan menyerahkan diri pada 2001. Namun, ia meninggal pada 11 Maret 2006, sebelum sidangnya berakhir di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag.
4. Charles Taylor
Sama halnya Slobodan Milosevic, Charles Taylor merupakan kepala negara yang dinyatakan penjahat perang oleh pengadilan internasional. Ia terbukti terlibat atas tewasnya puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002.
Mantan Presiden Liberia itu ditangkap di Nigeria pada 2006. Pengadilan terhadapnya dimulai pada 4 Juni 2007. Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Denhag, Belanda, menyatakan Charles bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dihukum 50 tahun penjara.
5. Adolf Hitler
Penguasa Third Reich Jerman, Adolf Hitler melakukan pembunuhan massal pada 8 Desember 1941 di Kamp Chelmno. Dari peristiwa pembantaian itu setidaknya hampir 2.700.000 orang Yahudi dibunuh.
Karena kebenciannya kepada Yahudi ia juga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pembinasaan jutaan orang Yahudi atau yang dikenal sebagai Holocaust. Alhasil, 6 juta orang Yahudi Eropa mengalami penganiayaan dan pembantaian oleh rezim Nazi Jerman dan sekutunya. Usai melakukan aksinya, Hitler memilih bertahan di bungkernya di Berlin, hingga kematiannya pada April 1945. Hitler bersama istrinya, Eva Braun menenggak racun sianida dan menembakkan diri dengan pistol.
KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANANDA BINTANG
Pilihan Editor: Israel Disebut Langgar Hukum Perang Internasional, Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Diserang Selama Perang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini