Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Belanda akhirnya mengakui hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada Rabu, 14 Juni 2023, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte berbicara di Parlemen di Den Haag. "Belanda mengakui 17 Agustus 1945 (sebagai hari kemerdekaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RI), sepenuhnya dan tanpa syarat. Kami memandang proklamasi itu sebagai fakta sejarah," ujarnya. Namun belum jelas implikasi hukum dari pernyataan Mark Rutte tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Belanda menganggap tanggal kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, setelah perang diplomatik dan militer selama empat tahun. Mark Rutte juga mengatakan, bahwa dia akan berdiskusi dengan Indonesia tentang bagaimana mencapai realisasi bersama hari kemerdekaan itu. Dia menambahkan bahwa sering menghadiri perayaan 17 Agustus di kedutaan Indonesia.
Perdana Menteri Mark Rutte berada di Parlemen untuk membahas tindak lanjut dari studi besar Belanda yang dirilis tahun lalu berjudul 'Kemerdekaan, Dekolonisasi, Kekerasan dan Perang di Indonesia 1945-1950'. Tidak jelas apa implikasi dari pernyataan Rutte.
Juru bicara kantor Perdana Menteri Belanda hanya mengatakan setelah debat parlemen bahwa pengakuan tanggal kemerdekaan tidak memiliki konsekuensi “hukum”, seperti yang dilaporkan oleh penyiar publik Belanda NOS. “Juru bicara menunjuk pada kontrak yang dibuat oleh Belanda tentang hal-hal di Indonesia antara tahun 1945 dan 1949. Tidak ada perubahan di sana,” menurut laporan NOS.
Jeffry Pondaag, ketua Yayasan Yayasan Komite Utang Kehormatan mengatakan bahwa Belanda berusaha untuk menghindari pertanyaan hukum apakah bertanggung jawab atas reparasi kepada negara Indonesia sebagai akibat dari perang yang dilakukannya di Indonesia.
Profesor Sejarah Emeritus Universitas Leiden Henk Schulte Nordholt mengatakan kepada Tempo bahwa pernyataan Rutte adalah “pengakuan politik Belanda atas 17 Agustus 1945, tanpa mengakui akibat hukumnya.”
Tahun lalu, Mark Rutte telah meminta maaf kepada Indonesia atas kekerasan selama masa penjajahan. Berdasarkan tinjauan sejarah, bahwa Belanda telah menggunakan "kekerasan berlebihan" untuk mendapatkan kembali kendali atas bekas koloni mereka setelah Perang Dunia II.
Mark Rutte membahas temuan penelitian tersebut, yang mengatakan bahwa militer Belanda telah melakukan kekerasan yang sistematis, berlebihan, dan tidak etis selama perjuangan kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949. "Kami harus menerima fakta yang memalukan," kata Rutte seperti dilansir dari Reuters.
"Saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia hari ini atas nama pemerintah Belanda."
Temuan kajian tersebut, yang didanai oleh pemerintah Belanda pada tahun 2017 dan dilakukan oleh para akademisi dan ahli dari kedua negara. Kekerasan oleh militer Belanda, termasuk tindakan seperti penyiksaan yang sekarang akan dianggap sebagai kejahatan perang, sering dan meluas, menurut sejarawan Ben Schoenmaker dari Institut Sejarah Militer Belanda.
Sekitar 100.000 orang Indonesia tewas sebagai akibat langsung dari perang, dan meskipun persepsi tentang konflik telah berubah di Belanda, pemerintah Belanda tidak pernah sepenuhnya memeriksa atau mengakui ruang lingkup tanggung jawabnya.
Pada Maret 2020, saat berkunjung ke Indonesia, Raja Willem-Alexander membuat permintaan maaf yang mengejutkan atas kekerasan Belanda. Pemerintah kemudian menawarkan kompensasi sebesar 5.000 euro ($5.600) kepada anak-anak Indonesia yang telah dieksekusi selama konflik setelah penyelesaian tahun 2013 dengan para janda dari salah satu pembantaian terkenal, di desa Ragawede pada tahun 1947.
LINAWATI SIDARTO (AMSTERDAM)
Pilihan Editor: Belarusia Terima Senjata Nuklir Rusia, Klaim Lebih Kuat dari Bom Atom Hiroshima