Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Amerika Serikat Larang Warganya Bepergian ke Indonesia, Kenapa?

Amerika Serikat menerbitkan travel warning yang melarang warganya bepergian ke Indonesia.

4 Februari 2022 | 16.46 WIB

Para turis asing sedang berselancar di Pantai Green Bowl, Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Maret 2017. Tempo/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Para turis asing sedang berselancar di Pantai Green Bowl, Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Maret 2017. Tempo/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat memperingatkan warganya agar tidak bepergian ke Indonesia karena masuk travel advisory level 4. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan yaitu Covid-19 di Indonesia, terorisme dan bencana alam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mengeluarkan Level 1 Travel Health Notice Level untuk Indonesia karena COVID-19. Level 1 menunjukkan tingkat COVID-19 yang rendah di negara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski masuk ke level 1, pelancong harus menjalani karantina dengan jangka waktu yang lama dan membayar semua biaya. "Anda juga berisiko tertular COVID-19, meski kemungkinan tak memiliki gejala parah karena sudah divaksin lengkap," demikian tulis Travel Advisory Amerika Serikat.

AS juga menuliskan bahwa ada pembatasan akibat Covid-19 yang mempengaruhi masuknya warga negara AS ke Indonesia. Selain itu turis AS juga diminta tak bepergian ke Sulawesi Tengah dan Papua akibat kerusuhan sipil.

"Teroris terus merencanakan kemungkinan serangan di Indonesia tanpa peringatan, menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar atau pusat perbelanjaan, dan restoran," tulis Travel Advisory AS.

Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi juga dapat mengakibatkan terganggunya transportasi, infrastruktur, sanitasi, dan ketersediaan layanan kesehatan.

"Pemerintah AS memiliki kemampuan terbatas untuk memberikan layanan darurat kepada warga AS di Sulawesi Tengah dan Papua. Sebabnya pegawai pemerintah AS harus mendapatkan izin khusus sebelum bepergian ke daerah tersebut," kata Travel Advisory AS.

Peringatan itu diterbitkan setelah terjadinya kerusuhan di diskotek Double O di Sorong, Papua. Sebanyak 18 orang tewas akibat diskotek yang dibakar massa itu.

Baca: AS Ancam Perusahaan Cina yang Bantu Rusia Atasi Sanksi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus