Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KLAIM Prancis bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu "kebal" dari penangkapan internasional setelah surat perintah dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bertentangan dengan hukum internasional, demikian ungkap para ahli dan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala negara tidak kebal di hadapan ICC, bahkan jika mereka berasal dari negara yang tidak menandatangani perjanjian pendirian pengadilan, Statuta Roma, menurut putusan sebelumnya serta pendapat para ahli imunitas terkemuka yang berbicara dengan Middle East Eye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun kementerian luar negeri Prancis pada Rabu menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh imunitas sebagai kepala pemerintahan karena Israel bukan anggota ICC. Ini adalah pertama kalinya seorang negara anggota ICC mengajukan argumen tersebut dalam kasus Netanyahu.
Hakim ICC pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023, ketika Israel melanjutkan serangan dahsyatnya di daerah kantong tersebut.
Seluruh 124 negara pihak Statuta Roma, termasuk semua anggota Uni Eropa, kini berada di bawah kewajiban hukum untuk menangkap pasangan tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Persidangan tidak dapat dimulai secara in absentia, dan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusannya. Negara-negara harus bekerja sama dengan pengadilan untuk menegakkan keputusannya.
Argumen Prancis sebelumnya digunakan oleh negara-negara yang menolak untuk menangkap Vladimir Putin dari Rusia dan Omar al-Bashir dari Sudan, yang keduanya dicari oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag. Namun, para hakim secara konsisten menolak argumen tersebut karena bertentangan dengan ketentuan Statuta Roma.
Pasal 27 dan 98 (1)
Terdapat peraturan imunitas yang berbeda untuk pejabat negara di bawah pengadilan nasional dan internasional.
Meskipun beberapa orang mungkin berpendapat bahwa Netanyahu sebagai perdana menteri yang sedang menjabat berhak atas kekebalan di hadapan pengadilan nasional, peraturan di bawah pengadilan internasional dengan tegas menolak kekebalan bagi individu yang berada di bawah yurisdiksi mereka.
Menurut Pasal 27 Statuta Roma, semua orang yang dicari memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan, termasuk kepala negara atau pemerintahan. Tidak ada kekebalan di bawah hukum internasional yang dapat menghalangi pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksinya.
Namun, ada juga pasal yang memperkenalkan pengecualian untuk pejabat dari negara yang bukan anggota ICC, seperti Israel.
Menurut Pasal 98 (1), ICC tidak dapat memaksa salah satu anggotanya untuk menangkap seorang pejabat dari negara yang bukan anggota pengadilan jika hal tersebut akan memaksa mereka untuk melanggar kewajiban hukum internasional mengenai kekebalan negara atau kekebalan diplomatik.
Profesor Leila Sadat, seorang ahli terkemuka dalam bidang kekebalan dan mantan penasihat khusus ICC untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, mengatakan kepada Middle East Eye bahwa meskipun Israel dan sekutunya diperkirakan akan melakukan pembelaan kekebalan, keputusan ICC di masa lalu telah menutup jalan tersebut.
"Tidak ada pengadilan internasional yang pernah menemukan bahwa seorang kepala negara atau individu berpangkat tinggi memiliki kekebalan di hadapannya, dan Pasal 27 dimaksudkan untuk mengkodifikasikan prinsip tersebut," katanya.
Sadat mengatakan bahwa pada 2019, Kamar Banding ICC dengan jelas memutuskan bahwa tidak ada kekebalan sama sekali bagi seorang kepala negara di hadapan pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi, yang berlawanan dengan pengadilan nasional.
Putusan tersebut, yang dikeluarkan setelah Yordania tidak menangkap Bashir pada 2017, mengatakan bahwa celah kekebalan yang ditemukan dalam Pasal 98 (1) tidak memberikan pengecualian untuk Pasal 27.
Demikian pula, Mongolia menolak untuk menangkap Putin ketika ia mengunjungi negara itu pada bulan September, dengan mengatakan bahwa ia menikmati kekebalan di bawah Pasal 98 (1).
Namun, ICC bulan lalu memutuskan bahwa Mongolia telah melanggar Statuta Roma dengan tidak menangkap Putin.
Pengadilan mengatakan bahwa pasal tersebut "hanya merujuk pada tindakan kegiatan pemerintah yang biasanya dilakukan di luar negeri dan dilindungi oleh perlindungan kekebalan diplomatik untuk pejabat dan bangunan tertentu".
ICC menambahkan bahwa referensi untuk kekebalan negara di bawah Pasal 98 (1) terkait dengan kekebalan negara dan harta bendanya, bukan pemimpin atau pejabatnya.
Sadat, yang berada di Roma ketika statuta tersebut disusun, menjelaskan bahwa tujuan Pasal 98 (1), pada saat penyusunannya, adalah "untuk mengatasi masalah-masalah antarnegara seperti korespondensi diplomatik yang tidak dapat diganggu gugat, kedutaan besar, dan sebagainya".
Tidak ada kekebalan negara
Ditanya oleh Anadolu dalam sebuah wawancara apakah klaim ini memiliki keabsahan hukum, Francesca Albanese mengatakan: "Tidak, karena itu sudah diputuskan oleh pengadilan dalam kasus Omar al-Bashir di masa lalu, dan tidak ada yang membantahnya."
Al-Bashir adalah mantan perwira militer Sudan dan mantan kepala negara yang didakwa oleh ICC pada tahun 2009 dan 2010 atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga sipil di Darfur.
"Argumen tentang kekebalan negara tidak dapat dibuat. Pengadilan telah mengatakannya," kata Albanese.
Ia menggarisbawahi bahwa menghalangi penegakan surat perintah penangkapan ICC dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 70 Statuta Roma.
"Saya ingin menunjukkan fakta bahwa menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC dapat dilihat sebagai pelanggaran Pasal 70, menghalangi administrasi peradilan, yang merupakan pelanggaran, tindak pidana itu sendiri," katanya.
Dia juga menggambarkan pendekatan kontradiktif Prancis terhadap surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 - sebuah negara non-pihak- sebagai "standar ganda".