Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kubu Oposisi Rencanakan Aksi Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Caranya?

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terus menjadi sorotan publik setelah sempat mengumumkan darurat militer.

11 Desember 2024 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengunjuk rasa mengenakan potongan gambar Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di dekat Majelis Nasional, Seoul, Korea Selatan, 8 Desember 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai oposisi utama Korea Selatan, Partai Demokrat, menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah dalam upaya pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, meskipun kalah dalam pemungutan suara di parlemen pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari CNA, pemimpin partai oposisi, Lee Jae-myung, berjanji akan memakzulkan Yoon dengan segala cara, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Yonhap. Lee juga meminta maaf kepada publik karena gagal memenuhi "hasil yang diinginkan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pernyataannya, partai oposisi mengungkapkan rencana untuk mengajukan RUU pemakzulan baru terhadap Presiden Yoon pada Rabu, 11 Desember 2024, yang kemudian akan diputuskan dalam pemungutan suara pada Sabtu depan.

Namun, Partai Kekuatan Rakyat yang mendukung Yoon menyatakan bahwa mereka akan mencari cara yang "lebih tertib dan bertanggung jawab" untuk menyelesaikan krisis ini daripada melalui pemakzulan presiden.

Pada Sabtu, Presiden Yoon berhasil selamat dari mosi pemakzulan dengan hanya mendapatkan 195 suara, yang berada di bawah ambang batas 200 suara yang dibutuhkan agar suara tersebut sah.

"Seluruh negara sedang memantau keputusan yang diambil di sini, di Majelis Nasional hari ini. Dunia juga menyaksikan," kata Ketua Majelis Nasional, Woo Won-shik, dengan nada kecewa. "Sangat disayangkan bahwa tidak ada pemungutan suara."

Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi sorotan publik setelah sempat mengumumkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam pidatonya, ia menuduh oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang merencanakan pemberontakan.

“Status darurat militer bertujuan untuk memberantas kekuatan pro-Korea Utara dan melindungi tatanan kebebasan konstitusional,” kata Yoon dalam pidatonya pada Selasa, 3 Desember 2024, dikutip dari Yonhap News.

Keputusan ini diambil setelah Partai Demokrat sebagai oposisi mengajukan rancangan undang-undang anggaran yang diperkecil ke komite anggaran parlemen. Demokrat mengajukan mosi pemakzulan terhadap auditor negara dan kepala jaksa.

Dikutip dari Yonhap News, Yoon Suk Yeol lolos dari voting pemakzulan yang diajukan partai oposisi pada Sabtu, 7 Desember 2024. Partai Demokrat dan lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan mosi pemakzulan karena deklarasi darurat militer Yoon melanggar konstitusi.

Mosi tersebut gagal memenuhi kuorum 200 suara, setelah tiga anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, anggota parlemen Ahn Cheol Soo, Kim Yea Ji dan Kim Sang Wook memboikot proses tersebut. Sebanyak 192 anggota parlemen oposisi memberikan suara mereka. Adapun usulan pemakzulan oleh oposisi membutuhkan setidaknya delapan suara tambahan dari PPP.

Kemudian Yoon Suk Yeol menyampaikan permohonan maaf karena menimbulkan kekhawatiran publik buntut darurat militer. "Saya dengan tulus meminta maaf kepada orang-orang yang pasti sangat terkejut," kata Yoon beberapa jam menjelang mosi pemakzulan terhadap dirinya, pada Sabtu, 7 Desember 2024, dikutip dari Yonhap News.

Ia juga berjanji tidak melakukan upaya lain untuk memaksakan darurat militer kembali. “Saya tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik terkait dengan deklarasi darurat militer ini,” katanya.

Pimpinan Partai Kekuatan Rakyat Han Dong Hoon mengatakan Yoon tidak dalam kondisi siap untuk melaksanakan tugas resmi. Ia juga berjanji mengupayakan pengunduran diri presiden secara tertib menyusul mosi pemakzulan yang gagal.

“Partai Kekuatan Rakyat akan mendorong pengunduran diri presiden secara tertib untuk meminimalkan kekacauan. Yoon akan secara efektif dicopot dari tugasnya sampai dia mundur, dan perdana menteri akan mengurus urusan negara melalui konsultasi dengan partai,” katanya, Sabtu, 7 Desember 2024, dikutip dari Yonhap News.

Polisi Korea Selatan mengungkapkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan "pemberontakan." Pemberontakan merupakan kejahatan yang mengesampingkan kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati.

Khumar Mahendra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Fakta-fakta Menarik di Balik Drama Darurat Militer Korea Selatan ala Yoon Suk Yeol

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus