Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Berdalih Ganggu Pemukim Israel, Ben-Gvir Larang Pengeras Suara untuk Azan

Menteri Kepolisian Israel, Itamar Ben-Gvir, menyerukan agar denda diberlakukan dalam kasus-kasus di mana penyitaan pengeras suara tidak memungkinkan.

2 Desember 2024 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kepolisian Israel Itamar Ben-Gvir menginstruksikan pimpinan kepolisian Israel untuk mulai menyita pengeras suara yang digunakan untuk azan di masjid-masjid, terutama di kota-kota Palestina di wilayah pendudukan 1948, dengan dalih bahwa "azan tersebut mengganggu pemukim."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut media Israel, seperti dikutip Al Mayadeen, Ben-Gvir juga menyerukan agar denda diberlakukan jika penyitaan pengeras suara tidak memungkinkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, surat kabar Israel, Israel Hayom, melaporkan bahwa Menteri Keamanan Israel, Israel Katz, akan mengusulkan, dalam sidang Kabinet mendatang, persetujuan untuk menghancurkan rumah-rumah para pejuang Perlawanan Palestina yang melakukan operasi melawan pemukim Israel.

Pada November, Katz mengumumkan berakhirnya perintah penahanan administratif bagi para pemukim Tepi Barat.

Kebijakan kontroversial ini, yang memungkinkan pihak berwenang Israel untuk menahan seseorang tanpa dakwaan hingga enam bulan dengan perpanjangan tanpa batas waktu, terutama digunakan terhadap warga Palestina tetapi juga telah diterapkan pada beberapa pemukim Israel yang ekstremis.

Dalam praktiknya, para tahanan sering kali tidak diberi akses untuk melihat bukti-bukti yang memberatkan mereka, yang ditahan oleh jaksa penuntut militer.

Serangan terhadap kebebasan beribadah

Hamas mengecam keputusan Ben-Gvir sebagai "kejahatan serius dan agresi yang dilakukannya terhadap masjid dan rakyat kami."

Melabeli langkah tersebut sebagai "serangan baru terhadap kebebasan beribadah," gerakan tersebut memperingatkan bahwa hal itu berisiko meningkatkan "perang agama yang sedang dicoba disulut oleh musuh Zionis dan para pemimpin ekstremisnya."

Kelompok Perlawanan Palestina menyerukan kepada masyarakat di wilayah pendudukan 1948 "untuk menolak keputusan kriminal ini dan mengambil tindakan untuk mencegah otoritas pendudukan fasis mengacaukan kesucian dan ritual keagamaan kami."

Legislasi pelarangan bendera disetujui

Sebelumnya, The Times of Israel melaporkan bahwa komite kementerian menyetujui rancangan undang-undang yang melarang pengibaran bendera negara "musuh", termasuk bendera Palestina, di lembaga-lembaga yang didanai atau didukung oleh rezim pendudukan Israel.

Disponsori oleh Wakil Ketua Knesset Nissim Vaturi (Likud), amandemen hukum pidana menetapkan pertemuan dua orang atau lebih yang mengibarkan bendera tersebut sebagai pertemuan yang melanggar hukum, yang dapat dihukum hingga satu tahun penjara dan denda minimum NIS 10.000 ($ 2.700).

Undang-undang tersebut menargetkan institusi seperti universitas, di mana bendera Palestina dikibarkan selama protes. Vaturi telah mengkritik para demonstran anti-pemerintah di masa lalu, menuduh mereka bertindak sebagai "cabang" Hamas.

Legislasi serupa yang dipromosikan oleh faksi-faksi sayap kanan tahun lalu gagal disahkan di tengah tentangan dari para rektor universitas.

Persetujuan komite tersebut menyusul pengesahan minggu lalu atas langkah-langkah terkait keamanan lainnya, termasuk adopsi wajib dari strategi "keamanan nasional", memperluas peraturan sensor media darurat, dan mengizinkan polisi untuk secara diam-diam mengakses komputer para tersangka dengan surat perintah rahasia, demikian The Times of Israel.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan untuk memperketat pembatasan terhadap warga Palestina, menjarah tanah mereka, dan melanggar hak-hak dan kebebasan mereka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus