Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri Haya binti al-Hussein, 45 tahun, mantan istri Emir Kerajaan Dubai Mohammed bin Rashid al-Maktoum mengajukan permintaan perlindungan pernikahan ke pengadilan tinggi England dan Wales, Inggris. Permintaan itu terkait status satu dari dua anak Putri Haya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putri Haya juga mengajukan perintah non-penganiayaan untuk melindunginya dari penyiksaan atau ancaman. Tak hanya itu, Putri Haya juga mengajukan perwalian yang artinya anak dari pernikahannya ini akan diputuskan oleh pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putri Haya adalah putri mendiang Raja Hussein dan adik tiri Raja Abdullah di Yordania. Sedangkan al-Maktoum juga menjabat sebagai Perdana Menteri dan Wakil Presiden Uni Emirat Arab.
Putri Haya bint al-Hussein. Sumber: edition.cnn.com
Dalam hukum Inggirs, permohonan perlindungan pernikahan ke pengadilan tinggi ditujukan untuk membantu jika seseorang dipaksa menikah atau pernihakan terjadi karena paksaan.
"Pemerintah Uni Emirat Arab tidak berniat mengomentari terkait kehidupan pribadi individu," kata staf di Kedutaan Uni Emirat Arab di ibu kota London, Inggris.
Aksi bungkam juga diperlihatkan oleh wakil al-Maktoum. Begitu pula media milik pemerintah Dubai menolak mengomentari hal yang bersifat pribadi dan sedang diselesaikan pengadilan.
Al-Maktoum, 70 tahun, menikahi Putri Haya pada 2004. Ketika itu, Putri Haya adalah mantan anggota komite olimpiade internasional. Pernikahan ini diyakini sebagai perkawinan yang keenam bagi Al-Maktoum. Al-Maktoum saat ini memiliki lebih dari 20 anak dari sejumlah istri yang berbeda.
Perceraian Putri Haya dan Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum diduga dipicu perselingkuhan. Al-Maktoum dilaporkan memergoki istrinya, Putri Haya selingkuh dengan pengawal pribadinya yang sudah beristri.