Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Turki mengeluarkan perintah penangkapan yang ditujukan kepada 101 warganya. Gara-garanya, mereka diduga terlibat dalam akvitas jaringan terorisme.
Mereka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari hukum hingga kedokteran. Adapun mereka semua tersebar di empat kota, 106 alamat tempat tinggal, ketika operasi dilancarkan dari kota Diyarbarkir, Turki tenggara.
"Sebanyak 74 orang sudah berhasil ditahan," ujar keterangan Pemerintah Turki, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Jumat, 20 November 2020.
Mereka yang ditangkap diyakini sebagai bagian dari Kongres Kelompok Demokratis (DTK). Selama ini, kelompok tersebut diklaim merupakan perpanjangan tangan dari milisi Partai Pekerja Kurdistan (PKK). Dari lokasi penangkapan ditemukan senjata, dokumen, materi-materi digital yang detilnya belum diungkap hingga sekarang.
Milena Buyum, dari Amnesty International, memandang penahanan yang terjadi bertentangan dengan reformasi keadilan yang disuarakan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Sebelumnya, pihak Erdogan mengatakan bahwa penting bagi Turki untuk memastikan sistem hukum mereka berjalan dan digunakan secara patut.
"Penahanan ini malah kebalikan dari reformasi yang disuarakan di manan penahanan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan hakim menjunjung kebebasan berpendapat," ujar Buyum. Buyum menambahkan bahwa DTK adalah organisasi Kurdish terkait peradaban manusia, bukan bagian dari PKK.
Sebagai catatan, penangkapan besar-besaran ini bukan yang pertama kalinya di Turki. Pada bulan September, lewat Kejaksaan Agung Ankara, Pemerintah Truki memerintahkan penangkapan 60 orang yang diyakini bagian dari kelompok Fethullah Gulen. Penangkapan tersebut mendapat kritik dari komunitas pengacara internasional serta Turki karena dianggap melangkahi hukum.
ISTMAN MP | REUTERS
https://www.reuters.com/article/us-turkey-security/turkey-issues-detention-warrants-for-101-people-on-alleged-terrorism-links-idUSKBN2800VW?il=0
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini