Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - China menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang warga negara Amerika Serikat berusia 78 tahun karena spionase, kata pernyataan pengadilan, Senin 15 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
John Shing-wan Leung, pria sepuh pemegang paspor Amerika dan penduduk tetap Hong Kong, "dinyatakan bersalah melakukan spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup," kata pernyataan dari Pengadilan Menengah Rakyat di Kota Suzhou.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas Suzhou “mengambil tindakan wajib sesuai hukum” terhadap Leung pada April 2021, katanya, tanpa menyebutkan kapan tepatnya dia ditahan. Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan tentang tuduhan tersebut.
Menurut Newsweek, lebih dari 200 warga AS pada berbagai tahap penuntutan telah ditahan di China. Salah satu kasus yang paling mendapat perhatian publik AS adalah Mark Swidan. Pengusaha asal Houston, Texas itu ditahan di China, dan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan narkoba meskipun kurangnya bukti.
Swindan akan meninggalkan China setelah melakukan perjalanan bisnis pada November 2012. Namun, saat polisi Tiongkok memasuki kamar hotel Swidan di Kota Dongguan, Provinsi Guangdong, mereka menemukan narkoba pada sopir dan penerjemahnya. Swindan pun ditahan bersama mereka.
Meski tidak ada narkoba yang ditemukan di Swidan atau di kamarnya, ia juga didakwa seperti pengemudi dan penerjemahnya. Swidan kemudian ditahan atas dugaan perdagangan dan pembuatan methamphetamine.
Polisi China yang tidak menggunakan surat perintah menolak memeri tahu Swidan tentang haknya, dan lebih dari delapan tahun kemudian, ia masih berada di pusat penahanan di Kotamadya Jiangmen.
Pada Januari 2020, Politico melaporkan Swidan dijatuhi hukuman mati setelah menjalani persidangan selama lima setengah tahun. Dia menolak untuk mengaku, meskipun pengakuan bisa berarti pengurangan hukuman. Politico menulis Swidan mengajukan banding atas keputusannya.
ARAB NEWS