Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Dua Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO di Myanmar Tiba di Indonesia

Dua pekerja migran Indonesia korban TPPO mengalami penyiksaan di Myanmar. Keduanya saat ini sudah dipulangkan ke Indonesia

18 Januari 2025 | 21.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang disekap dan disiksa di Myanmar tiba di tanah air pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjemput langsung keduanya di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut keterangan pers Kementerian P2MI, kedua PMI yang diidentifikasi dengan inisial AB asal Semarang, Jawa Tengah, dan R asal Langkat, Sumatera Utara, adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di Myanmar, mereka dijadikan penipuan (scamming) atau operator judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

R dan AB mengaku mendapatkan berbagai siksaan, seperti disetrum dan dipukul, selama bekerja di sebuah perusahaan Myanmar. Sejak awal, kasus yang menimpa kedua PMI itu ditangani Kementerian Luar Negeri, dan upaya kepulangan mereka ke Indonesia dilakukan bersama Kementerian P2MI.

"Dua WNI ini bagian dari enam orang yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Saat ini, masih tersisa empat orang di Myanmar termasuk Robiin," kata Karding.

Robiin adalah salah satu korban penyekapan yang juga mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, periode 2014-2019 dari Partai Nasdem. Dia mengaku menjadi korban penyekapan di Myanmar bersama tiga rekan lainnya.

Karding mengatakan dia menjemput kedua korban bersama Kementerian Luar Negeri.

"Mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi akan diperiksa oleh psikiater," kata dia.

Peristiwa yang mereka alami juga akan didokumentasikan untuk membantu upaya pembebasan PMI lain yang masih disekap.

"Itu yang saya akan lakukan setelah ini," kata Karding.

Kedua korban akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani rehabilitasi. Tahap selanjutnya, kedua pekerja migran Indonesia itu akan dipulangkan ke rumah masing-masing agar bisa segera berkumpul bersama keluarga.

Sumber: Antara 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus