Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR Filipina menyetujui RUU pengenaan pajak pada raksasa teknologi seperti Facebook, Google, Youtube, dan Netflix.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan suara 167-6-1, anggota parlemen pada Selasa malam, 21 September 2021, menyetujui pengesahan RUU yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada transaksi digital di Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini akan membutuhkan penyedia layanan digital yang berbasis di luar negeri untuk menilai, mengumpulkan, dan mengirimkan PPN atas transaksi yang melalui platform mereka.
Pada Juli 2020, komite majelis rendah menyetujui RUU tersebut, yang akan mengenakan pajak pada perusahaan penyedia layanan atau barang digital melalui platform online. RUU serupa telah diajukan ke Senat.
RUU itu menargetkan pemasukan pajak 29 miliar peso (Rp8,25 triliun) untuk membantu mendanai langkah-langkah pemerintah memerangi virus corona.
Filipina adalah pasar yang berkembang untuk perusahaan teknologi besar, karena warganya merupakan salah satu pengguna media sosial terberat di dunia.
Alphabet, Facebook, Netflix, Spotify dan Lazada atau Alibaba tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Ini mengikuti langkah serupa oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menghasilkan pendapatan dari layanan digital populer.
Tahun lalu, Indonesia mengenakan PPN 10 persen atas penjualan oleh perusahaan teknologi. Awal bulan ini, Thailand mulai memungut PPN dari perusahaan teknologi asing.