Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi tentang krisis Gaza tanpa disertai gencatan senjata Hamas-Israel dalam sidang di markas Dewan di New York, Amerika Serikat, 22 Desember 2023. Resolusi itu didukung 13 suara, sedangkan Amerika dan Rusia abstain. Resolusi itu antara lain menuntut penyaluran bantuan kemanusiaan yang segera, aman, dan tanpa hambatan dalam skala besar langsung kepada penduduk sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan menegaskan kembali kewajiban pihak-pihak yang berkonflik untuk menegakkan hukum humaniter internasional, khususnya mengenai perlindungan warga sipil dan obyek sipil, keselamatan personel kemanusiaan, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Dewan juga menyerukan pembentukan mekanisme PBB yang cepat untuk mempercepat pengiriman bantuan ke Gaza melalui negara-negara yang bukan pihak dalam konflik untuk mempercepat, menyederhanakan, dan mempercepat bantuan sambil terus memastikan bantuan mencapai tujuannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan harapannya bahwa resolusi ini dapat membuka jalan bagi gencatan senjata kemanusiaan antara Israel dan Hamas. Dia mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam perang yang terjadi di Gaza. Guterres menyatakan lebih dari 20 ribu warga Palestina tewas dan 1,9 juta orang, 85 persen dari populasi, terpaksa meninggalkan rumah mereka. Sistem kesehatan Gaza berada dalam kondisi lemah, air bersih menipis, dan Program Pangan Dunia (WFP) telah memperingatkan akan adanya kelaparan yang meluas.
“Gencatan senjata kemanusiaan adalah satu-satunya cara untuk mulai memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat di Gaza dan mengakhiri mimpi buruk mereka saat ini,” katanya dalam siaran pers PBB. “Saya berharap Resolusi Dewan Keamanan hari ini dapat membantu mewujudkan hal ini. Namun masih banyak hal yang perlu dilakukan secepatnya.”
Guterres mengatakan pengukuran efektivitas operasi kemanusiaan di Gaza berdasarkan jumlah truk bantuan yang diizinkan memasuki wilayah tersebut adalah suatu kesalahan. “Masalah sebenarnya adalah serangan Israel menciptakan hambatan besar terhadap distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza,” ucapnya. Ia menekankan operasi bantuan akan efektif bila pekerja dapat beraktivitas dengan aman, kapasitas logistik cukup, dan aktivitas komersial dimulai kembali.
Jepang
Ganti Rugi Kerja Paksa
Markas besar Nippon Steel Corporation di Tokyo, Jepang, 1 Mei 2029. Reuters/Kyodo
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menguatkan putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel Corp dan Mitsubishi Heavy Industries Ltd, membayar ganti rugi kepada warga Korea yang menjadi korban kerja paksa di perusahaan tersebut pada masa penjajahan Jepang, 21 Desember 2023. Sebelumnya pengadilan tinggi Seoul menolak permohonan banding dua perusahaan itu terhadap putusan pengadilan tinggi Gwangju yang memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar total 1,17 miliar won atau hampir Rp 14 miliar.
Kyodo News melaporkan bahwa putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tersebut membuat kecewa pemerintah Jepang dan perusahaan-perusahaannya. Jepang mengatakan semua masalah yang timbul akibat penjajahan Semenanjung Korea pada 1910-1945 telah diselesaikan “sepenuhnya dan pada akhirnya” berdasarkan perjanjian bilateral pada 1965.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan buru-buru meyakinkan bahwa penggugat yang memenangi tuntutan hukum terbaru ini berhak menerima kompensasi dari yayasan yang didukung pemerintah, bukan dari perusahaan yang digugat. Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol untuk memperbaiki hubungan dengan Jepang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Resolusi tanpa Gencatan Senjata" dan "Ganti Rugi Kerja Paksa"