Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diduga terlibat kasus suap, yaitu menerima duit dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Abdul Gani diduga mengerahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara. “Kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” ujarnya pada 20 Desember 2023.
KPK menangkap ajudan Abdul Gani dan sejumlah pejabat Maluku Utara, seperti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin serta Kepala Dinas Umum Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daud Ismail. Sedangkan dari pihak swasta, Komisi menangkap Direktur External Relation PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) Stevi Thomas dan Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan.
Enam orang itu telah menjadi tersangka. KPK menyita uang Rp 725 juta, yang diduga berasal dari penerimaan dana Rp 2,2 miliar. Duit itu diduga berasal dari Stevi Thomas, yang dijerat kasus dugaan pemberian dana untuk perizinan pembangunan jalan di area perusahaan.
Alexander menjelaskan, suap ini dilatarbelakangi percepatan pembangunan di Indonesia timur. Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu daerah prioritas serta memiliki pagu anggaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan Rp 500 miliar. Abdul Gani juga ditengarai menerima duit dari persetujuan dan rekomendasi jabatan tertentu di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, Melky Nahar, berharap KPK menelusuri dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara. Saat ini Harita Group makin kencang melakukan ekspansi bisnis pertambangan dan pemurnian (smelter) nikel di Pulau Obi. “Kami berharap KPK tidak hanya mengusut perizinan pembangunan jalan,” kata Melky.
Abdul Gani meminta maaf ihwal penangkapannya ini. “Risiko pejabat. Kadang-kadang kami salah,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firli Bahuri Mundur dari KPK
Firli Bahuri, seusai menyerahkan surat pengunduran diri dan melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Desember 2023. Tempo/Imam Sukamto
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, mengundurkan diri sebagai pemimpin KPK. “Saya menyatakan berhenti dan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” ujarnya pada 21 Desember 2023.
Pengunduran diri itu dilakukan saat Firli sedang menjalani persidangan etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK. Firli sebetulnya telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo karena purnawirawan komisaris jenderal itu menjadi tersangka kasus pemerasan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan langkah Firli itu merupakan upaya melarikan diri dari masalah. Sebab, Firli pernah terlibat kasus etik berupa gaya hidup mewah hingga gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.
Zulkifli Hasan Dilaporkan Menista Agama
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang dianggap menodai agama di Mabes Polri, Jakarta, 21 Desember 2023. Tempo/Subekti
FORUM Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas dugaan penistaan agama. “Zulkifli melecehkan salat menjadi guyonan,” ujar Ketua FUIB Rahmat Imran, 21 Desember 2023.
Zulkifli, yang juga Menteri Perdagangan, sebelumnya berpidato dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang, 19 Desember 2023. Ia menyebutkan ada yang diam setelah membaca Surat Al-Fatihah dalam salat magrib karena cinta kepada Prabowo Subianto.
Begitu juga ketika tahiyatul akhir dalam salat, ada muslim yang tak mengacungkan satu jari, melainkan dua jari. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan apa yang diucapkan oleh Zulkifli tidak melecehkan agama.
Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Batal
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang di Jakarta, 29 November 2023. Tempo/Magang/Joseph
MAHKAMAH Konstitusi membatalkan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti pada akhir 2023. “Aturan itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, 21 Desember 2023.
Suhartoyo melanjutkan, kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 tetap memegang jabatannya selama lima tahun. Tapi jabatan itu tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.
Ada 48 kepala daerah yang masa jabatannya diperpanjang karena putusan MK. Gugatan ini diajukan oleh tujuh kepala daerah, di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Banjir Kritik untuk Prabowo
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, 18 Desember 2023. Tempo/M Taufan Rengganis
CALON presiden Prabowo Subianto menuai kritik karena mengejek rivalnya, Anies Baswedan, dengan mengatakan “ndasmu etik” dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai Gerindra. “Menegaskan etika tak dijunjung tinggi,” kata juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Usamah Abdul Aziz, 16 Desember 2023.
Dalam debat, Anies menanyakan perasaan Prabowo soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menilai Prabowo tak menganggap penting etika.
Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyebutkan ucapan Prabowo membuat dia dianggap kasar. Adapun juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, berdalih ucapan itu hanya gurauan. “Itu bercandaan Pak Prabowo ke kader-kader Gerindra,” ujar Dahnil.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara", "Firli Bahuri Mundur dari KPK", "Zulkifli Hasan Dilaporkan Menista Agama", "Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Batal", dan "Banjir Kritik untuk Prabowo"