Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

28 April 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tindakan ini disebutkan bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama, namun dikutuk oleh para pembela hak asasi manusia sebagai serangan terbaru terhadap komunitas LGBTQ di Irak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang yang disahkan pada hari Sabtu, 27 April 2024, bertujuan untuk melindungi masyarakat Irak dari kebobrokan moral dan seruan homoseksualitas yang telah melanda dunia. Pengesahan undang-undang ini didukung oleh partai-partai Muslim Syiah konservatif yang membentuk koalisi terbesar di parlemen Irak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas melarang hubungan sesama jenis dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Bagi siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi, terancam 7 tahun penjara. 

Pemerintah Irak juga melarang operasi perubahan jenis kelamin. Hal ini akan digolongkan sebagai kejahatan dan menghukum orang-orang transgender serta dokter yang melakukan operasi penegasan gender dengan hukuman hingga tiga tahun penjara.

RUU tersebut awalnya mencakup hukuman mati untuk hubungan sesama jenis tetapi diubah sebelum disahkan setelah mendapat tentangan keras dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

“Pengesahan undang-undang anti-LGBT oleh parlemen Irak menandai catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok LGBTQ di Irak dan merupakan pukulan serius terhadap hak asasi manusia,” kata Rasha Younes, wakil direktur program hak LGBTQ di Human Rights Watch.

“Irak telah secara efektif menyusun undang-undang mengenai diskriminasi dan kekerasan yang dialami anggota komunitas LGBT Irak dengan impunitas mutlak selama bertahun-tahun,” ujar Peneliti Irak dari Amnesty International, Razaw Salihy.

“Amandemen mengenai hak-hak LGBTI merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan membahayakan warga Irak yang hidupnya diburu setiap hari,” katanya menambahkan.

Anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen tersebut, mengatakan bahwa undang-undang tersebut berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari tindakan semacam itu. 

Partai-partai besar di Irak pada tahun lalu terus mengkritik hak-hak LGBTQ, dengan bendera pelangi yang sering dibakar dalam protes yang dilakukan oleh faksi Muslim Syiah konservatif yang berkuasa dan oposisi pada tahun lalu.

Lebih dari 60 negara mengkriminalisasi seks sesama jenis, sementara tindakan seksual sesama jenis adalah legal di lebih dari 130 negara, menurut Our World in Data.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus