MASIH ingat bayi M, yang kasusnya mirip Cipluk dan Dewi? Pekan lalu Pengadilan Tinggi New Jersey, AS, menyatakan bahwa menyewa rahim seseorang untuk melahirkan bayi sama dengan menjual bayi. Toh, bayi M tak dikembalikan kepada ibu kandungnya, melainkan tetap dalam peliharaan suami-istri William Stern, yang beberapa tahun lalu membayar US$ 10.000 kepada Mary Beth Whitehead untuk melahirkan. Cuma, Mary diberi hak mengunjungi anaknya selama dua jam. sekali seminggu. Masalah ini berawal ketika bayi M lahir,26 Maret 1986. Mary tiba-tiba tak bersedia menyerahkan bayinya yang baru dilahirkannya itu, yang menurut perjanjian kontraknya seharusnya diserahkan kepada Stern. Persoalan akhirnya sampai di pengadilan. Hakim membatalkan kontrak sewa rahim itu, karena di dalamnya ada unsur pembayaran, "Ini adalah penjualan bayi atau setidak-tidaknya penjualan hak ibu pada anaknya. Satu-satunya faktor yang meringankan adalah pembelian dilakukan oleh ayahnya sendiri." Banyak orang terheran-heran akan keputusan itu. "Ganjil," kata Alvin Ashley, seorang ahli hukum perkawinan di New York. Seharusnya, bayi M (Melissa) dikembalikan ke pangkuan ibu kandungnya. Rupanya, Mahkamah Agung punya pertimbangan sendiri. Sebelum keputusan diambil, pengadilan menyelidiki keadaan rumah tangga kedua pihak. Hasilnya, Mary,29 tahun, sang ibu kandung, dianggap tak mampu membesarkan bayinya. Bukan hanya lantaran kondisi keuangan, tapi juga peri lakunya yang buruk. Sedangkan keluarga Stern dianggap lebih layak. William, ahli biokimia, dan istrinya, dokter spesialis anak, juga bingung, karena Mary dibolehkan mengunjungi "anak angkat" mereka sebagai ibu kandung. Kini banyak orang mencemaskan masa depan bayi M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini