Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Al Azhar Sheikh Ahmed El Tayeb menyambut baik keputusan Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap orang-orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan Mahkamah Kejahatan Internasional untuk menyelidiki kejahatan perang Zionis terhadap rakyat Palestina adalah secercah harapan untuk mendapatkan kembali hak-hak Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya menyerukan kepada komunitas internasional untuk mendukung Palestina sampai pembentukan negara Palestina merdeka, dengan Yerusalem sebagai Ibu kotanya," cuit Twitter Imam Besar pada Ahad, dikutip dari Egypt Today, 10 Februari 2021.
The International Criminal Court's decision to investigate the Zionist entity’s war crimes against the Palestinian people are a glimmer of hope towards regaining Palestinian rights.
— (@alimamaltayeb) February 7, 2021
1/2
Pada Jumat Kamar Pra-Peradilan I Mahkamah Kejahatan Internasional memutuskan untuk menyelidiki kejahatan yang telah dilakukan Israel sejak tahun 1967 di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.
"Palestina dengan demikian setuju untuk tunduk pada persyaratan Statuta Roma ICC dan memiliki hak untuk diperlakukan sebagai negara anggota lainnya untuk masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Statuta," kata keputusan ICC.
"Atas dasar ini, mayoritas, yang terdiri dari Hakim Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou dan Hakim Marc Perrin de Brichambaut, menemukan bahwa yurisdiksi teritorial Mahkamah dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," bunyi keputusan itu.
Seorang pria menunjukkan kerusakan pada masjid akibat serangan jet tempur angkatan udara Israel, di Gaza, 26 Desember 2020. Serangan tersebut merupakan balasan dari milisi Palestina yang meluncurkan dua roket ke kawasan selatan Israel. REUTERS/Mohammed Salem
Banyak pejabat Palestina di ICC telah menuntut penyelidikan atas kekejaman Israel selama perang tahun 2014 melawan orang-orang Palestina di Jalur Gaza serta pembangunan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat yang diduduki Zionis, Ahram melaporkan.
ICC menyelidiki dan mengadili orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan paling berat yang menjadi perhatian komunitas internasional, termasuk kejahatan perang sesuai dengan Statuta Roma, perjanjian pendirian pengadilan.
Palestina bergabung dengan pengadilan pada 2015, tetapi Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma.
"Ini adalah hari yang luar biasa karena kami telah mencapai apa yang kami inginkan, dan mulai hari ini Mahkamah Kejahatan Internasional akan mulai menerima kasus-kasus yang kami ajukan sebelumnya," kata Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut keputusan ICC.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan video "Ketika ICC menyelidiki Israel untuk kejahatan perang palsu, ini murni anti-Semitisme," Reuters melaporkan.
Mesir telah mempertahankan posisinya dengan menolak permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina serta dukungan penuhnya untuk mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967.
Al Azhar telah berulang kali mengutuk pelanggaran Israel atas hak-hak Palestina termasuk agresi Israel terhadap situs suci Islam di Yerusalem dan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat.
EGYPT TODAY | AHRAM | REUTERS