Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Indonesia Kutuk Pengesahan 3 RUU Israel yang Cap UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan tiga RUU yang akan menutup operasi UNRWA dan menetapkannya sebagai organisasi teroris.

24 Juli 2024 | 16.00 WIB

Anak laki-laki Palestina berdiri di dekat jendela rusak ruang kelas di sekolah UNRWA, setelah serangan udara terhadap rumah tetangga sekolah di Khan Younis, di selatan Jalur Gaza, 21 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Salem
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anak laki-laki Palestina berdiri di dekat jendela rusak ruang kelas di sekolah UNRWA, setelah serangan udara terhadap rumah tetangga sekolah di Khan Younis, di selatan Jalur Gaza, 21 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang (RUU) oleh Knesset atau parlemen Israel yang berupaya menutup badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai organisasi teroris.
 
Pernyataan itu datang dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dua hari setelah Knesset mengesahkan tiga RUU tersebut dalam pembacaan pertama pada Senin, 22 Juli 2024.
 
“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” kata Kemlu di media sosial X pada Rabu, 24 Juli 2024.
 
RUU pertama yang disahkan melarang UNRWA menjalankan misi, memberikan layanan, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel. Keputusan tersebut lolos dengan suara 58 banding 9, menurut laporan surat kabar The Times of Israel.
 
Rancangan kedua akan dapat mencabut kekebalan hukum dan hak Istimewa para personel UNRWA yang biasanya diberikan kepada staf PBB di Israel. Sebanyak 63 banding 9 orang di parlemen Israel menyetujui RUU tersebut.
 
RUU ketiga, yang disahkan dengan suara 50 banding 10, menyerukan agar UNRWA ditetapkan sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Israel untuk memutuskan hubungan dengan badan tersebut.
 
Ketiga RUU itu sekarang akan diajukan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut. Para anggota parlemen akan melakukan dua pembacaan lagi terhadap naskah-naskah tersebut.
 
Merespons langkah itu, Kemlu menegaskan dukungan penuh Indonesia terhadap UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk “berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA” dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina.
 
“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tulis Kemlu.
 
UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus