Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan penyesalan atas kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam mengesahkan rancangan resolusi untuk gencatan senjata di Gaza. Kemlu RI menilai kegagalan tersebut menghambat proses perdamaian dan semakin memperburuk penderitaan warga Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Indonesia menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan PBB pada 20 November 2024 mengesahkan rancangan resolusi untuk gencatan senjata di Gaza dan dilepaskannya seluruh sandera,” demikian pernyataan Kemlu RI di X @Kemlu_RI, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia mendorong komunitas internasional untuk melakukan semua langkah yang diperlukan agar gencatan senjata permanen di Gaza segera tercapai, serta penyaluran bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina bisa segera dilakukan.
Sebelumnya pada Rabu, 20 November 2024, Amerika Serikat kembali memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Jalur Gaza. Rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, Ekuador, Guyana, Malta, Mozambik, Korea Selatan, Sierra Leone, Slovenia dan Swiss itu mendapat 14 suara.
Resolusi itu menegaskan kembali tuntutan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta mendesak PBB memenuhi tanggung jawabnya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Resolusi tersebut juga menyoroti krisis kemanusiaan yang memburuk serta menuntut agar penduduk sipil di Gaza segera dibukakan akses ke layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka.
AS telah memveto tiga rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza. AS memveto resolusi pada Oktober 2023, Desember 2023, dan Februari 2024 serta menyatakan abstain dalam pemungutan suara pada rancangan resolusi lainnya.
Sumber: Antara
Pilihan editor: Militer Israel Menyerang Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini