Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Irlandia dalam pernyataan lisan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Kamis, 22 Februari 2024, mengungkap keyakinan kalau Israel sedang berupaya menganeksasi wilayah Palestina. Irlandia telah menjadi 1 dari 52 negara yang berbicara di hadapan majelis hakim ICJ dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas permintaan Majelis Umum PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Agung Irlandia Rossa Fanning berargumen bahwa pendudukan Israel di Wilayah Palestina (Occupied Palestinian Territory/OPT) sejak 1967 memiliki ciri khas “aktivitas pemukiman yang berkelanjutan”. Hal itu dilakukan mengambil sebanyak mungkin lahan di OPT, melakukan pembangunan permanen di wilayah tersebut, mengubah demografi Tepi Barat, menerapkan hukum domestik Israel kepada mereka yang tinggal di permukiman, hingga mengintegrasikan administrasi OPT ke dalam wilayah Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam pandangan kami, pembangunan dan perluasan permukiman dengan jelas menunjukkan bahwa Israel – dan telah – terlibat dalam proses aneksasi tanah tersebut selama beberapa dekade,” kata Fanning yang mewakili Irlandia, dalam pidato yang disiarkan di UN Web TV.
Dia berargumen tidak penting jika Israel tidak mendeklarasikan niat aneksasi secara gamblang, karena sejarah menunjukkan bahwa deklarasi atau tindakan penggabungan formal tidak mungkin dilakukannya dalam waktu dekat.
Setelah negara-negara dan tiga organisasi menyampaikan pernyataan mereka untuk dijadikan pertimbangan, para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan nasihat hukum mengenai permintaan Majelis Umum PBB tersebut.
“Dalam pandangan Irlandia, Israel sudah terlibat dalam proses aneksasi wilayah Palestina,” Fanning mengulangi.
Menurut Fanning, hal ini dilakukan secara de facto dan kemungkinan secara de jure. Jaksa agung itu berkata tindakan de facto dapat dilihat dari kebijakan Israel untuk mendorong perubahan demografis di OPT tersebut melalui perpindahan penduduk dan pembangunan berkelanjutan, serta pemeliharaan permukiman dan infrastruktur permanen.
Fanning pun mengutarakan kekhawatiran kalau Israel melakukan hal yang sama secara de jure, dengan semakin memperluas penerapan hukum domestik Israel dan administrasi sipil terhadap permukiman di OPT. Hal itu dinilai menghapus perbedaan hukum antara Israel dan permukiman warga Palestina tersebut.
“Namun baik secara de facto, de jure, atau keduanya, proses aneksasi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap larangan dalam hukum internasional terhadap pengambilalihan wilayah dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, yang merupakan prinsip dasar hukum internasional,” ujarnya.
Irlandia menyampaikan pernyataan lisannya di hari yang sama dengan Cina, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Libanon, Libya, Luksemburg, Malaysia dan Mauritius.Setelah negara-negara dan organisasi internasional menyampaikan pernyataan mereka untuk dijadikan pertimbangan, hakim-hakim di ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan nasihat hukum untuk Majelis Umum PBB.
Sumber: gov.ie | aa.com.tr
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini