Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jaksa Penuntut Mendakwa Yoon Suk Yeol Lakukan Pemberontakan

Yoon Suk Yeol menghadapi tuduhan memimpin pemberontakan. Tim pengacara mendesak jaksa penuntut agar segera membebeskan Yoon

26 Januari 2025 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, 23 Januari 2025. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut pada Minggu, 26 Januari 2025, mendakwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas tuduhan melakukan pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2025. Juru bicara Partai Demokrat Han Min-soo mengatakan Yoon menghadapi tuduhan memimpin pemberontakan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Demokrat adalah partai oposisi tebesar di Korea Selatan. Dakwaan jaksa penuntut ini juga diwartakan oleh media Korea Selatan. Tim investigasi dari lembaga anti-korupsi Korea Selatan pada akhir pekan lalu merekomendasikan agar mendakwa Yoon atas pemberlakuan darurat militer. Yoon saat ini sudah berada dalam penahanan dan statusnya sebagai presiden diskors.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim pengacara Yoon mendesak jaksa penuntut agar segera membebeskan Yoon dari hal yang mereka sebut sebagai penahanan ilegal. Yoon ditahan sejak 15 Januari 2025, di bawah aturan investigasi kriminal. 

Pemberontakan adalah satu dari sedikit dakwaan kriminal yang dikenakan pada seorang presiden Korea Selatan, yang tidak punya imunitas. Tindak kejehatan ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati meskipun Korea Selatan selama berpuluh tahun tak pernah lagi melakukan eksekusi mati.

Yoon dan tim pengacaranya dalam sidang oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir pekan lalu berkeras bahwa dia tidak pernah punya niat sepenuhnya menjatuhkan darurat militer, namun dia bermaksud memberikan peringatan karena saat itu Korea Selatan sedang mengalami kebuntuan politik. Mahkamah Konstitusi dalam 180 hari ke depan akan memutuskan apakah Yoon bisa kembali menduduki jabatan persiden atau mengesahkan pemakzulannya.     

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 27 Desember 2024, Yoon dituduh telah melanggar tugas konstitusi. Yoon sekarang di tahan di ruang penahanan di Seoul Detention Centre setelah pengadilan menerbitkan surat penahanan terhadapnya pada Minggu, 19 Januari 2025. Yoon akan berada dalam penahanan sampai 20 hari ke depan. Yoon tercatat sebagai presiden incumbent pertama yang ditahan untuk diinterograsi.     

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus