Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jeju Air Kecelakaan: Dugaan Penyebab hingga Korban yang Tercatat Sementara

Maskapai penerbangan asal Korea Selatan Jeju Air jatuh di Bandara Muan pada Minggu, 29 Desember 2024

29 Desember 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jeju Air. Foto: Jeju Air

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan asal Korea Selatan Jeju Air jatuh di Bandara Muan pada Minggu, 29 Desember 2024. Laporan kantor berita Yonhap yang dikutip oleh SBS Australia, pesawat tersebut membawa 181 penumpang. Maskapai Jeju Air menyampaikan permohonan maaf atas kecelakaan pesawat yang menyebabkan korban meninggal.

"Kami Jeju Air akan melakukan segala daya kami dalam menanggapi kecelakaan ini. Kami dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran," keterangan maskapai itu dalam pernyataan yang diunggah di media sosialnya.

Presiden Korea Selatan sementara Choi Sang Mok mendatangi lokasi kecelakaan pesawat Jeju Air dengan nomor penerbangan 7C2216. “Pemerintah ingin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan akan melakukan yang terbaik untuk proses pemulihan pasca-insiden, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Choi Sang Mok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Diduga Menabrak Burung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor berita Yonhap melaporkan roda pendaratan kemungkinan tidak berfungsi akibat tabrakan dengan burung. Namun dugaan itu belum menjadi kesimpulan sepenuhnya karena penyelidikan masih berlangsung.

2. Menabrak Pagar Bandara

Kecelakaan pesawat terjadi ketika Jeju Airlines keluar dari landasan pacu dan menabrak tembok di Bandara Internasional Muan Korea Selatan. Kecelakaan itu terjadi saat pesawat Jeju Air dalam penerbangan dari Bangkok mendarat di Bandara Muan.

Video yang dibagikan oleh media lokal menunjukkan pesawat bermesin ganda itu meluncur di landasan tanpa roda pendaratan sebelum menghantam dinding. Tabrakan itu menimbulkan ledakan api dan puing-puing. Foto-foto lain menunjukkan asap dan api mengena bagian-bagian pesawat.

3. Korban

Catatan sementara otoritas pemadam kebakaran Korea Selatan melaporkan setidaknya 120 orang tewas dalam kecelakaan Jeju Air dengan nomor penerbangan 7C2216. Adapun dua orang awak pesawat dikabarkan selamat.

Kepala pemadam kebakaran Muan Internasional Airport Lee Jung Hyun mengatakan api baru bisa dipadamkan pada pukul 13.00 waktu setempat. Penyebab jatuhnya pesawat belum diumumkan. “Hanya bagian ekor pesawat yang masih terlihat bentuknya,” kata Lee.

4. Tidak Ada Korban WNI 

Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa tak ada WNI yang menjadi korban kecelakaan Jeju Air.

Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal PWNI Judha Nugraha menjelaskan melalui pesan berdasarkan informasi informal yang diperoleh, tidak terdapat penumpang WNI dalam pesawat tersebut. Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul terus memantau kecelakaan pesawat yang terjadi di Bandara Internasional Muan itu.

5. Jeju Air

Dikutip dari jejuair.net, Jeju Air adalah maskapai penerbangan Korea Selatan yang mulai beroperasi pada 2005. Jeju Air berkembang sebagai maskapai berbiaya rendah yang terus berinovasi dalam cara bepergian.

Maskapai penerbangan Jeju Air memiliki basis pelayanan di Jeju City, Jeju-do, Korea Selatan. Pesawat ini juga memiliki bandara hub di Bandara Internasional Jeju (CJU), Bandara Internasional Incheon (ICN), dan Bandara Internasional Gimpo (GMP). Nama Jeju Air terinspirasi dari Pulau Jeju. Pulau ini terletak di Selat Korea, tepatnya di bawah Semenanjung Korea, di sebelah selatan Provinsi Jeolla Selatan.

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Dewi Rina Cahyani, Suci Sekarwati turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus