Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Berita Tempo Plus

Junta Militer Myanmar Mengebom Kamp Pengungsi

Junta militer Myanmar mengebom kamp pengungsi di Kachin. Sedikitnya 29 pengungsi, termasuk 11 anak-anak, terbunuh.

15 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Puing dan suasana setelah junta militer Myanmar membom kamp pengungsi di desa Munglai Hkyet dekat Laiza, Myanmar, 10 Oktober 2023. REUTERS
Perbesar
Puing dan suasana setelah junta militer Myanmar membom kamp pengungsi di desa Munglai Hkyet dekat Laiza, Myanmar, 10 Oktober 2023. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Junta militer Myanmar mengebom kamp pengungsi di Kachin.

  • Jaksa Belanda menghukum perusahaan yang membantu membangun Jembatan Krimea.

  • PM Malaysia Anwar Ibrahim akan mencabut sejumlah subsidi energi untuk mengurangi defisit anggaran.

JUNTA militer Myanmar mengebom kamp pengungsi di Desa Munglai Hkyet dekat Laiza, kota di Negara Bagian Kachin yang berbatasan dengan Cina, Senin, 9 Oktober lalu. Desa itu terletak sekitar 4,8 kilometer dari markas Tentara Kemerdekaan Kachin (KIA), kelompok etnis bersenjata Kachin yang melawan Tatmadaw, angkatan bersenjata Myanmar, selama puluhan tahun. Sedikitnya 29 pengungsi lokal, termasuk 11 anak-anak, terbunuh dan sekurang-kurangnya 57 orang lainnya cedera akibat serangan itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit dalam dua judul "Junta Myanmar Mengebom Kamp Pengungsi" dan "Anwar Ibrahim Cabut Subsidi Energi"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus