Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Rangkuman berita, dari penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga pelarangan kampanye Anies Baswedan.

15 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Oktober lalu. Komisi antirasuah kemudian memeriksa politikus Partai NasDem itu secara intensif.

Seusai pemeriksaan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan ada dugaan duit korupsi dalam perkara gratifikasi Syahrul mengalir ke Partai NasDem. “Ditemukan aliran uang yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alexander pada Jumat, 13 Oktober lalu.

Baca Juga:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alexander, Syahrul bersama dua anak buahnya di Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, menerima rasuah sebesar Rp 13,9 miliar. Duit itu diperoleh dari setoran para pejabat Kementerian dalam rangka promosi jabatan. Ada juga uang yang diperoleh dari para vendor untuk mendapatkan proyek di Kementerian.

Syahrul menyatakan siap mengikuti proses hukum. Ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Saya jangan dihakimi dahulu,” ujar bekas Gubernur Sulawesi Selatan itu sebelum masuk ke rumah tahanan KPK. Syahrul juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.

Soal aliran uang ke partai, NasDem belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sebelum Syahrul ditangkap penyidik, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni pernah menjelaskan bahwa Fraksi NasDem sempat menerima duit Rp 20 juta dari Syahrul. Duit itu ditujukan untuk bantuan bencana alam dan partai tak mengetahui asal uang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Peran Menteri Olahraga dalam Kasus BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Oktober 2023. Antara/Sigid Kurniawan

KETERLIBATAN Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS (base transceiver station) di Kementerian Komunikasi dan Informatika kian terang. Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, saat bersaksi di persidangan, Senin, 9 Oktober lalu, mengaku dua kali mengantar bingkisan ke rumah Dito di Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan mengembangkan keterangan saksi untuk memastikan peran Dito. “Mudah-mudahan ada perkembangan,” ujar Ketut, Kamis, 12 Oktober lalu.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober lalu, politikus Partai Golkar itu mengaku mengenal salah satu terdakwa kasus proyek menara sinyal sebagai kolega bisnis semata.


Anak Anggota DPR Tersangka Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur melakukan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, 10 Oktober 2023. Antara/Didik Suhartono

POLISI menjerat Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti di Surabaya. Ronald adalah anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. Polisi sebelumnya hanya mengenakan pasal penganiayaan terhadap Ronald.

“Penyidik meyakini ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono, Rabu, 11 Oktober lalu. Polisi menyebutkan Ronald membunuh Dini karena merasa sakit hati ketika terjadi cekcok.

Edward, ayah Ronald, mengklaim tak akan mengintervensi proses hukum. Ia menyerahkan perkara ini kepada tim pengacara. Anggota Komisi Pertanian DPR itu juga menyatakan siap menerima sanksi dari PKB.


Kontroversi Kampanye Anies

Anies Baswedan berbicara di depan alumni ITB di Bandung, Jawa Barat, 1 Oktober 2023. Tempo/Prima Mulia

PENJABAT Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melarang calon presiden Anies Baswedan menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung untuk kegiatan politik. Bey beralasan aset pemerintah tak bisa dipakai untuk kampanye. Panitia juga disebut hanya meminta izin untuk acara diskusi, bukan aktivitas politik.


“Kami akan mengumumkan gedung yang boleh dan dilarang untuk kegiatan politik,” kata Bey pada Selasa, 10 Oktober lalu. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden tersebut kemudian dilaporkan relawan Anies ke Ombudsman RI karena dianggap membuat kebijakan yang diskriminatif.

Presiden Joko Widodo menyebutkan tindakan Bey pasti beralasan. Presiden meminta Bey menjelaskan kepada Ombudsman secara utuh. “Saya yakin pasti ada payung hukumnya,” ujar Jokowi.


Kekerasan Polisi di Seruyan

POLISI diduga menembak dua warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, saat menjaga demonstrasi masyarakat yang menuntut penyediaan kebun plasma kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, pada Sabtu, 7 Oktober lalu. Kekerasan polisi itu membuat Gijik, 35 tahun, tewas di lokasi kejadian dan Taufikurahman, 23 tahun, mengalami luka.

Juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Erlan Munaji, mengatakan polisi masih menginvestigasi kejadian di Seruyan. Tim itu berasal dari Markas Besar Kepolisian RI. “Tim gabungan sudah turun,” kata Erlan, Senin, 9 Oktober lalu.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mendesak kepolisian membebaskan pengunjuk rasa. Ia juga menuntut Kepala Polri bertanggung jawab atas kematian seorang warga serta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut menyelidiki konflik di Seruyan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus