Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Anomali Politik 2024

Dua kandidat presiden berebut dukungan presiden yang sudah akan habis masa jabatannya. Di sisi lain, presiden petahana cawe-cawe.

15 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerugian Naik KLM

PADA 7 September 2023, saya berangkat ke Inggris dengan tiket KLM pergi-pulang Changi-Leeds Bradford via Schiphol di Amsterdam. Di Bandar Udara Changi, Singapura, saat melakukan check-in saya diizinkan boarding, singgah satu jam di Schiphol dan sampai di tujuan di Leeds Bradford, Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, pada 17 September 2023, di hari kepulangan, saya tidak diizinkan terbang ketika saya melakukan check-in di Bandara Leeds Bradford. Petugas mengatakan saya tidak punya visa Schengen atau visa transit. Padahal saya hanya singgah selama satu jam di Bandara Schiphol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada waktu itu saya sudah memperlihatkan Singapore residency pass dan tiket KLM tujuan Changi. Di situs keimigrasian Belanda, saya dikategorikan sebagai transit traveler yang tidak perlu memegang visa Schengen. Ketika saya memesan tiket secara online pun tidak ada peringatan apa pun soal visa Schengen untuk keperluan di transit. Begitu pula ketika melakukan check-in secara daring.

Saya terpaksa membayar lagi tiket pesawat SQ dari Manchester ke Singapura. Jumlah kerugian saya sampai Rp 30 juta. Saya sudah berusaha mengontak KLM berkali-kali secara online dan lewat sambungan telepon, tapi mereka tidak menghiraukan. Saya mohon pihak KLM memberi penjelasan tentang ini.  

Amelia Ardan
Singapura


Anomali Politik

MENJELANG Pemilihan Umum 2024, muncul fenomena anomali politik di Indonesia, ketika kepopuleran, pengaruh, dan restu seorang presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya diperebutkan oleh dua bakal calon presiden. Padahal, menurut hasil survei, mereka berada di posisi dua besar. Bahkan salah satu anggota keluarganya juga ditarik-tarik untuk bisa menambah elektabilitas. Hal lain yang tidak kalah menarik adalah penentuan bakal calon wakil presiden yang sepertinya menunggu restu dan persetujuan presiden. Bahkan ada kecenderungan terjadi tarik-ulur antara bakal calon presiden dan partai politik pendukung.

Tidak ada yang melarang apabila seseorang mencari peruntungan dari popularitas tokoh tertentu. Padahal menjadi bakal calon presiden tentunya memerlukan niat yang kuat, modal popularitas, dana, dan partai pengusung. Popularitas bisa ditingkatkan dengan berbagai langkah positif, bukan dengan cara yang melanggar etika berpolitik. Rekam jejak juga modal yang sangat penting.

Partai-partai juga seperti kehilangan jati diri dan harga diri, berubah menjadi kelompok oportunis. Mengutip berbagai pernyataan yang disampaikan oleh para elite partai, mereka juga menunggu arahan dan restu presiden. Artinya, mereka tidak ingin mengambil risiko, mencari aman, dan yang penting bisa mendapatkan keuntungan.

Sudah 78 tahun Indonesia merdeka dan pemilu secara langsung sudah dilakukan sejak 2004, tapi politikus dan partai tidak juga menjadi dewasa dalam berpolitik. Sebab, faktor utama sebagai penentu tetaplah kekuatan pribadi yang dimiliki oleh setiap calon presiden. Karena itu, yang paling baik adalah mereka memilih calon wakil presiden dengan kompetensi yang mumpuni, bukan karena latar belakang ataupun asalnya, serta bukan karena persetujuan dan restu presiden yang sedang menjabat. 

Maka, untuk memperkuat ketertarikan dan mendulang suara para pemilih, calon presiden dan wakil presiden harus mengedepankan strategi program serta menawarkan visi dan misi kepemimpinan ke depan. Dengan demikian, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan pemilik suara bisa menentukan pilihan secara obyektif.

Samesto Nitisastro
Depok, Jawa Barat


Hak Jawab Donal Fariz

LAPORAN Utama Tempo edisi 9-15 Oktober 2023 menulis perihal pendapat hukum (legal opinion) kantor hukum Visi Law Office atas perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dkk. Kami menilai sejumlah bagian artikel tidak akurat dan berimbang serta menimbulkan opini yang menghakimi sehingga bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Pada halaman 68 paragraf ketiga tertulis, “Penyidik juga menemukan dokumen setebal 165 halaman berisi pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat kantor pengacara Visi Law Office di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Dokumen tersebut berisi analisis dan strategi jalan keluar menghindari jerat korupsi. Yang mengagetkan, materi analisis dokumen legal opinion itu mengutip materi penyelidikan KPK. Penyidik menduga materi penyelidikan bocor”.

Tulisan Tempo tidak mengutip atau menunjukkan bagian mana dalam dokumen tersebut yang dianggap sebagai strategi menghindari jerat korupsi. Sebab, secara faktual tidak terdapat saran seperti itu. Dokumen yang disita tersebut masih dalam bentuk draf yang menguraikan fakta-fakta atas peristiwa. Pada bagian selanjutnya, pendapat hukum menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana korupsi berdasarkan fakta.

Pada halaman 72 paragraf keempat, Tempo menulis, “Ada tiga pengacara yang dipanggil KPK dari kantor firma hukum itu. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala adalah mantan pegawai KPK yang resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta. Adapun Donal membantu keduanya menyusun legal opinion atau pendapat hukum tersebut.

Pada 2 Oktober 2023, di depan gedung KPK, Febri Diansyah telah menjelaskan hanya dia dan Rasamala yang menjadi penerima kuasa Syahrul Yasin Limpo dalam menyusun analisis pendapat hukum tersebut. Saya sama sekali tidak terlibat dan bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo dkk. Jurnalis Tempo tidak pernah melakukan wawancara serta meminta verifikasi dan klarifikasi sebelumnya kepada saya. 

Donal Fariz SH, MH
Visi Law Office

Terima kasih atas penjelasan Anda. Kami mendapatkan informasi soal peran para penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti tertulis dalam artikel, wartawan Tempo melihat enam halaman dokumen pendapat hukum tersebut dan kami mewawancarai Febri Diansyah sebagai Managing Partner Visi Law Office untuk meminta konfirmasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus