Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Katharina Widjaja, Juri Nomor Delapan

20 Juni 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATU dari 12 juri yang menentukan vonis bebas Michael Jackson adalah Katharina Carls, 39 tahun. "Disbelief! Ini pengalaman yang tidak disangka-sangka," katanya kepada Tempo dalam bahasa Indonesia yang lancar. Wanita muda yang cantik ini memang berdarah Indonesia. Dia lahir dan besar di Jakarta sebagai Katharina Widjaja, putri pasangan Fransiscus dan Caecilia Widjaja. Pernah bekerja di Bank Summa dan Asuransi Tugu, Kat meninggalkan Indonesia pada tahun 1984 untuk bekerja di Cina, Singapura, Swiss, lalu Hong Kong, tempat ia bertemu Keith Carls.

Tahun 1996 mereka menikah. Tiga tahun kemudian pasangan ini menetap di Santa Maria, kota kecil di utara Los Angeles. Kat mendapat kewarganegaraan AS pada 2003. Ketika diminta menjadi juri lewat sepucuk surat pada tanggal 31 Januari 2005, Kat tak tahu kasus apa yang akan dihadapinya. Di pengadilan, ia diwawancarai panjang-lebar tentang pandangannya terhadap media, apakah dia percaya anak kecil bisa berbohong atau tidak, atau apakah dia punya anggota keluarga pesohor. Dua hari kemudian, Kat dinyatakan terpilih sebagai juri nomor 8 untuk kasus Michael Jackson.

Tapi muncul dilema. Suaminya adalah reporter senior stasiun TV lokal KCOY-TV, yang meliput kasus ini sejak awal. "Saya berpikir untuk mundur saja sebagai juri agar Keith tetap bisa meliput," katanya. Ternyata manajemen KCOY-TV mengambil kebijakan berbeda. Mereka malah mengganti Keith dengan reporter lain agar Kat tetap bertugas.

Selama persidangan, Kat paling terkesan dengan kesaksian Jason Francis, anak mantan pembantu Michael Jackson yang juga mengaku sebagai korban perundungan seksual sang raja pop. "Menyimak penuturan, ekspresi, dan bahasa tubuhnya, rasanya saya percaya padanya (Jason Francis—Red.)," ujar Kat. "Dia terlihat sangat kecewa. Kelihatan sekali bahwa dia ada mixed emotions." Begitu juga dengan pernyataan saksi-korban Gavin Arvizo. "Saya percaya kasus itu betul-betul terjadi," ia menambahkan.

Cuma dua juri yang sependapat dengan Kat. Selebihnya telanjur skeptis terhadap pengakuan korban akibat reputasi keluarga korban yang terbukti pernah berbohong di bawah sumpah untuk kasus lain. Tiga hari sebelum keputusan juri dibuat, dua juri lain itu pun berubah pendapat. Kat tinggal sendiri. "Betul-betul berat, karena saya tidak mempercayai dia (Michael Jackson—Red)," tuturnya.

Ketika akhirnya juri mengambil sikap, Kat tak punya pilihan lain kecuali mengikuti pendapat mayoritas. "Terlalu banyak reasonable doubt. Jaksa tak bisa memberikan bukti keras bahwa semua tuduhan (yang dialamatkan kepada Michael Jackson) betul-betul terjadi," ujarnya. Kat mengaku tak silau dengan nama besar Jackson. "Saya lihat dia dalam ruang sidang kok, ya, biasa saja. Enggak ada perasaan 'Wow…, that's Michael Jackson!'," tuturnya. "Cuma terpikir, oh kulitnya putih sekali."

Setelah vonis dibacakan, seluruh juri diserbu media massa yang menginginkan wawancara eksklusif. Kat menolak semua permintaan itu kecuali untuk Tempo. "Cukup sekali saja menjadi juri!" ujarnya. Menjadi juri ternyata jauh lebih berat dari yang dibayangkannya. "Saya perlu liburan untuk menjernihkan pikiran," katanya.

Setelah enam bulan bertugas maraton di persidangan, keinginan juri nomor 8 ini tentu hal yang mudah dipahami.

Wendi Ruky Mogul (Charleston, South Carolina)/ANB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus