Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tiga organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, Al-Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), melayangkan gugatan atas kejahatan Israel di Palestina kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dalam tuntutannya, Al-Haq dan mitra meminta jaksa memasukkan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama apartheid dan genosida.
Israel dan Amerika Serikat kukuh menolak penyelidikan ICC di Palestina.
TIGA organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, Al-Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), melayangkan gugatan atas kejahatan Israel di Palestina kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Kamis, 9 November lalu. Mereka diwakili oleh Emmanuel Daoud, pengacara dari Paris yang punya reputasi internasional dalam penuntutan perkara kasus hak asasi manusia (HAM).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jalan Terjal Palestina ke Den Haag"