Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin oposisi terbesar di Korea Selatan Lee Jae-myung pada Selasa, 19 November 2024, didakwa telah menggunakan uang publik lebih dari 100 juta won (Rp1,1 miliar) untuk tujuan pribadi. Kantor berita Yonhap mewartakan kejadian itu terjadi saat dia menjabat sebagai seorang gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lee adalah Ketua Partai Demokrat Korea Selatan. Dia sebelumnya sudah menjalani empat kali persidangan, di antaranya suap dan sebagian besar dakwaan lain terkait skandal pengembangan properti sebesar USD1 miliar (Rp15 triliun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Statusnya yang saat ini terjerat hukum telah mengaburkan nasibnya di panggung politik Korea Selatan dan bisa membahayakan usahanya untuk maju dalam pilpres Korea Selatan selanjutnya.
Jaksa penuntut di kantor Kejaksaan Suwon mendakwa Lee melanggar kepercayaan, menuduhnya menyalah gunakan uang pajak sebesar 106 juta won selama periode dia menjabat Gubernur Gyeonggi pada 2018-2021. Provinsi Gyeonggi terletak di selatan Ibu Kota Seoul. Kantor berita Yonhap mewartakan dakwaan itu juga termasuk tuduhan kalau dia mengizinkan istrinya Kim Hye-kyung untuk menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Dana pubik yang disalahgunakan itu, diketahui untuk membayar uang makan, belanja sembako dan laudry keluarga Lee. Namun di dokumen ditulis itu sebagai biaya pengeluaran untuk sejumlah rapat dengan PNS lainnya atau untuk membayar uang lembur.
Lee awalnya diproyeksi bakal maju dalam pilpres Korea Selatan pada 2027. Dia belum mau berkomentar perihal dakwaan yang dituduhkan padanya, namun sebelumnya dia pernah mengatakan tak pernah berbuat salah dan menggambarkan tuduhan yang diarahkan padanya dan istrinya adalah pembalasan politik.
Sedangkan Partai Demokrat pada Selasa, 19 November 2024, mengutuk tuduhan yang diarahkan pada Lee dan menyebutnya sebagai hal yang tidak masuk akal dan sebuah skema untuk membunuh musuh politik presiden.
Jaksa di distrik Suwon belum mau berkomentar perihal ini. Di Korea Selatan, melanggar kepercayaan bisa dikenai hukuman sampai 10 tahun penjara atau membayar denda sampai 30 juta won.
Partai berkuasa di Korea Selatan yakni Partai Kekuatan Rakyat mengatakan kasus ini kembali mempertanyakan apakah Lee punya kualifikasi untuk memegang jabatan publik. Terkait dengan kasus ini, pada pekan lalu sebuah persidangan menjatuhkan hukuman denda kepada Kim Hye-kyung sebesar 1.5 juta won karena melanggar undang-undang pemilu dengan cara menawarkan makanna ke sejumlah istri politikus menggunakan dana Provinsi Gyeonggi. Hal ini dilakukan setelah Lee mengutarakan keinginan maju dalam pilpres 2021 lalu.
Sedangkan pada Jumat, 16 November 2024, Lee diputus melanggar undang-undang pemilu dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan yakni 2 tahun penjara.
Sumber: Reuters
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini