Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura

3 November 2023 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Izal (34) nekat menyeberangi lautan dari Malaysia ke Singapura dengan cara berenang. Dia berenang dengan mengandalkan pelampung yang terbuat dari kantong sampah karena telah dideportasi dan dilarang masuk oleh pihak imigrasi Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, alasan Izal mengulangi perbuatannya berkali-kali karena ingin mencari pekerjaan di Singapura. Dia mengaku menyesal dan terpaksa melakukan pelanggaran imigrasi lantaran menanggung beban kehidupan anak dan orang tuanya yang sakit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana kronologi Muhammad Izal berenang dari Malaysia ke Singapura hingga ditangkap? 

Naik Feri dari Batam ke Malaysia

Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal tercatat sebelumnya pernah melanggar aturan imigrasi Singapura sebanyak empat kali. Pelanggaran keduanya dilakukan pada Agustus 2021 karena memasuki wilayah Singapura tanpa izin yang sah. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 6 kali cambuk pada September 2021. 

Ketika bebas dari bui pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan ke Indonesia. Sebelum dideportasi pada 28 Mei 2022, dia mendapat pemberitahuan tertulis yang menyatakan larangan masuk ke Negeri Singa terhitung sejak hukuman dijatuhkan. 

Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa Izal harus memperoleh izin tertulis dari pengawas imigrasi untuk dapat memasuki wilayah Singapura di kemudian hari. Apabila kembali terbukti melanggar, maka dia akan diancam pidana penjara selama 1-3 tahun. 

Setelah pulang ke Tanah Air selama hampir tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali secara ilegal pada Desember 2022. Dia memulai perjalanannya dengan menumpang feri dari Batam ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. 

Sempat Menginap Dua Malam di Malaysia

Setelah sampai di Johor Bahru, Izal memilih untuk menghabiskan dua malam satu hari sebelum pergi ke pantai dan berenang di lautan. Dia menyiapkan kantong sampah hitam sebagai pelampung untuk menuju Pulau Ubin, Singapura. 

Tujuan utama Izal adalah sampai di Pantai Changi. Namun, dia sempat berhenti renang di Pulau Ubin selama setengah jam. 

Sebagai informasi, jarak Johor Bahru ke Pulau Ubin sekitar 20,7 kilometer. Dikutip dari situs Asosiasi Renang Perairan Terbuka Dunia (WOWSA), waktu yang dibutuhkan atlet renang untuk menempuh jarak 10 kilometer adalah 1 jam 50 menit, sehingga dengan jarak 25,6 kilometer, Izal diperkirakan berenang selama kurang lebih 4 jam. 

Sementara itu, jarak dari Pulau Ubin ke Pantai Changi sekitar 5,5 kilometer. Artinya, Izal harus berenang lagi selama kurang lebih 1 jam. 

Baru Ditangkap Setelah 10 Bulan di Singapura

Keberadaan Izal di Singapura tak terdeteksi oleh pihak berwenang selama sekitar 10 bulan. Dia baru diketahui oleh pihak imigrasi pada 23 Oktober 2023. Dia ditahan oleh petugas ICA di Woodlands Road lantaran tidak dapat menunjukkan bukti izin tinggal di Singapura. Dia dibawa ke cabang investigasi ICA dan ditandai memiliki “catatan buruk”. 

Akibat perbuatannya, Izal diberi sanksi tujuh pukulan cambuk dan penjara selama 15 bulan. Vonis tersebut diputuskan pengadilan setempat pada 2 November 2023. 


 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus