Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Lepas Kondom Tanpa Sepengetahuan Pasangan, Polisi Jerman di Bui

Seorang polisi di Jerman divonis bersalah karena mencopot kondom yang dipakai tanpa sepengetahuan pasangannya.

22 Desember 2018 | 15.30 WIB

Peneliti Sagami Rubber Industries menjelaskan tentang cetakan kaca untuk memproduksi kondom di laboratorium di pabriknya di Atsugi, Prefektur Kanagawa Jepang, 16 Mei 2018. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Perbesar
Peneliti Sagami Rubber Industries menjelaskan tentang cetakan kaca untuk memproduksi kondom di laboratorium di pabriknya di Atsugi, Prefektur Kanagawa Jepang, 16 Mei 2018. REUTERS/Kim Kyung-Hoon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aparat kepolisian Jerman diputus bersalah atas tuduhan telah melakukan penyerangan seksual dengan cara melepaskan kondom yang dipakainya saat melakukan aktifitas seksual tanpa persetujuan pasangannya. Kasus hukum seperti ini pertama kali disidangkan di Jerman. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari edition.cnn.com, Sabtu, 22 Desember 2018, pelaku, 36 tahun, yang namanya tidak dipublikasikan, diputus bersalah oleh pengadilan Berlin pada 11 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Kepala Pengadilan, Lisa Jani, menceritakan kasus hukum ini terjadi ketika pelaku membawa korban ke apartemennya di Berlin pada 18 November 2017. Di pengadilan, korban mengatakan telah secara eksplisit meminta kepada pelaku agar memakai kondom, namun tidak memberikan konsekuensi jika hubungan biologis itu dilakukan tanpa kondom.

Korban baru mengetahui hubungan seksualnya dengan pelaku tak memakai kondom ketika pelaku mengalami ejakulasi. Dia lantas segera meninggalkan apartemen pelaku dengan perasaan waswas. Takut  akan terjangkit penyakit yang ditularkan lewat hubungan seksual, korban akhirnya membuat pelaporan ke polisi.    

Atas tindakannya itu, pelaku mendapatkan hukuman delapan bulan penjara dan denda ganti rugi €3,000 atau sekitar Rp 49 juta serta denda €96 untuk pemeriksaan kesehatan pada korban.   

Kondom palsu. Sumber: Pixabay/asiaone.com

Jani mengatakan Kepolisian Berlin, Jerman, mendaftarkan gugatan ini atas tuduhan perkosaan, namun pengadilan memutus pelaku bersalah dengan tuduhan melakukan penyerangan seksual. Jani pun mencatat korban yang identitasnya tidak dipublikasi, adalah orang pertama di Jerman yang melaporkan semacam kasus ini.    

Sebelumnya pada 2017, pengadilan kriminal di Lausanne, Swiss, memutus seorang laki-laki telah melakukan tindak perkosaan ketika dia mencopot kondom saat melakukan hubungan seksual tanpa sepengetahuan pasangannya. Pada 2014, pengadilan tinggi Kanada juga memutus bersalah seorang laki-laki atas tuduhan melakukan penyerangan seksual karena melepas kondom tanpa diketahui pasangan seksualnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus