Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mahkamah Agung Putuskan Nasib TikTok di Amerika Serikat

Mahkamah Agung mendukung Kongres Amerika Serikat soal TikTok agar kepemilikannya berpindah ke Amerika Serikat

18 Januari 2025 | 09.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusannya menolak menyelamatkan aplikasi TikTok dari Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aplikasi itu atau tak bisa digunakan sama sekali oleh user TikTok yang ada di Amerika Serikat. Putusan Mahkamah Agung ini pukulan telak bagi hampir separuh warga Amerika Serikat pengguna TikTok.

Hakim di Mahkamah Agung yang terlibat dalam putusan ini, pada Jumat, 17 Januari 2025, memutuskan dengan suara bulat untuk meloloskan undang-undang yang disorongkan Kongres Amerika Serikat pada akhir tahun lalu dan ditanda-tangani Presiden Joe Biden. Hakim menilai undang-undang ini tidak melanggar Amandemen Pertama konstitusi soal kebebasan berpendapat. Putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya perihal ini, ditentang oleh ByteDance dan sejumlah pengguna aplikasi TikTok. 

"Tidak ada keraguan bahwa lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat menggunakan aplikasi ini untuk menyampaikan ekspresi mereka, terhubung satu sama lain dan menjadi bagian dari komunitas. Namun Kongres telah menentukan divestasi diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran keamanan nasional lewat praktik pengumpulan data oleh TikTok dan hubungan dengan musuh. Kami menyimpulkan ketentuan yang ditentang tidak melanggar amandemen," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung. 

Mahkamah Agung bertindak cepat dalam kasus ini setelah menggelar sidang sesi argumentasi pada 10 Januari 2025 atau sembilan hari sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Kasus ini menggugat soal hak-hak kebebasan berbicara terkait dengan kekhawatiran keamanan nasional di era media sosial. 

Sebuah pernyataan yang disampaikan Gedung Putih menyaranka agar Biden jangan mengambil langkah apapun untuk menyelamatkan TikTok sebelum batas waktu divestasi undang-undang ditetapkan pada Minggu, 19 Januari 2025. Karine Jean-Pierre, Humas Gedung Putih mengatakan TikTok masih bisa di akses di Amerika Serikat, namun pengelolaannya harus di bawah kepemilikan Amerika Serikat karena ada kaitan dengan keamanan nasional yang teridentifikasi oleh Kongres sehingga terbitlah undang-undang ini. 

Sumber : al Jazerra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus